HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Simpan Sabu Dikosan, Dua Wanita Satu Pria Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Polisi mengamankan dua wanita satu pria yakni AA (29), HA (25), dan RA (25).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, awalnya tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa di daerah Serang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tim  melakukan penyelidikan, lalu pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib, ketiga orang ini diamankan di Komplek Ciceri Permai Kota Serang.


Selanjutnya, AA, HA, dan RA diinterogasi. AA mengaku bahwa menyimpan narkotika di dalam kostnya.


Tim Opsnal Subdit 3 membawa ketiga orang tersangka tersebut untuk menunjukan lokasi kost, pada Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib. Kosan AA di Jl Ki Ajurum Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram.


“Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten


Ananta/TiMS


Posting Komentar