HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Saat Sedang Transaksi di Kopo


SERANG, INFOTETBIT.COM - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial YL alias Acil di wilayah Gabus, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jum'at malam (22/11/2024) sekira pukul 21.00 Wib.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan YL berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kacamatan Kopo kerap terjadi transaksi nakorba. 


Selanjutnya tim dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicuragai sebagai pengedar.


Saat melakukan pendalaman, didapatkan seseorang berinisial YL sedang melakukan transaksi. Dan saat ditangkap, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diedarkan. 


"YL beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.52 gram berhasil diamankan, sedangkan tersangka lain yakni CK berhasil melarikan diri (DPO)," terang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah di Mapolres Serang, Sabtu (23/11/2024). 


Atas perbuatannya, YL dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.


Ananta/TiMS


Posting Komentar