Headlines
Loading...
Sidak Gabungan, Pemagaran Laut di Pesisir Kronjo Distop, Pokmaswas: Lengkapi Izinnya!

Sidak Gabungan, Pemagaran Laut di Pesisir Kronjo Distop, Pokmaswas: Lengkapi Izinnya!


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Gabungan sejumlah institusi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aktifitas pemagaran laut di kawasan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Rabu 18 September 2024.


Institusi yang ikut sidak yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan Kab. Tangerang, Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Cipasilian Kronjo, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab. Tangerang dan perwakilan para nelayan.


Tim sidak gabungan ini memantau aktifitas pemagaran laut mulai dari pesisir Ketapang Kec. Mauk hingga Pulo Cangkir Kronjo. Mereka mulai melakukan sidak pukul 10.30 Wib.


Ketua Pokmaswas Perikanan Cipasilian Kronjo, Khairus Gama mengatakan, tim sidak gabungan mendatangi para pekerja pemagaran laut dan menanyakan perizinan atas aktifitas itu.


"Mereka tidak bisa menunjukkan perizinan dan hanya bilang sebatas bekerja, tidak tahu-menahu soal perizinan," kata Khairus Gama. Para pekerja dikumpulkan di kapal patroli DKP untuk dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan).


Selanjutnya, tim sidak gabungan menyetop aktifitas pekerja dan tidak membolehkan lagi mereka bekerja memagar laut sebelum bisa menunjukkan perizinan yang ada.


Sebelumnya diberitakan InfoTerbit.com, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Cipasilian Kronjo mulai melakukan penelusuran terkait hal ini.


"Kami sedang telusuri, untuk apa bambu-bambu itu. Infonya, bambu itu untuk pemagaran laut. Kalau memang benar, kami akan minta klarifikasi dari pelaksana pekerjaan, apakah pemagaran laut itu sudah lengkap perizinannya," ujar Ketua Pokmaswas Cipasilian, Khairus Gama kepada InfoTerbit, Selasa 17 September 2024.


Menurut Khairus, Pokmaswas yang dibentuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) punya tugas membantu pemerintah dalam pengawasan Kawasan Konservasi Perairan, termasuk melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.


Adapun tugas Pokmaswas yang tercantum dalam peraturan Dirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas.


"Jika memang benar bambu-bambu itu untuk pemagaran laut, harusnya lebih dulu disosialisasikan. Sebab, jangan sampai berdampak pada nelayan yang kesehariannya menggantungkan nasibnya dari perairan di sekitar Pulau Cangkir," ujarnya.


"Setiap aktifitas yang berkaitan dengan laut, harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut. Makanya kita perlu tahu, apakah pemagaran laut itu juga sudah melengkapi izin yang dipersyaratkan," ujarnya.


Ananta/TiMS


0 Comments: