3 Pencuri Ponsel Milik Sopir Antar Lintas Pulau Dibekuk Reskrim Polsek Pulomerak Cilegon
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon mengamankan 3 pelaku pencurian telepon selular (ponsel) milik sopir truk yang melintas dari pulau Jawa ke pulau Sumatera. Tiga pencuri itu inisial AP (31) warga Cimarga Lebak, CE (27) dan BG (39) warga Pulomerak Kota Cilegon. Sementara satu pelaku lagi yakni D masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Pulomerak Kompol Ate Waryadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira jam 05.00 Wib di parkiran SPBU Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Menurutnya, korban bernama Nuriman (27) yang bekerja sebagai sopir truk lintas pulau berangkat dari Jakarta membawa muatan barang dengan truk tujuan ke Palembang.
Pada Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 02.00 Wib, korban bersama rekannya tiba di parkiran SPBU Lingkungan Sumur Wuluh untuk beristirahat dan tidur.
Setelah memarkirkan mobil, korban dan rekannya tidur di dalam mobil dengan posisi kaca mobil dalam keadaan setengah terbuka.
Sebelum tidur, korban Nuriman menyimpan ponselnya di dalam dasbor mobil. Namun pada pukul 05.00 Wib, ia dibangunkan oleh supir lain yang memberitahu bahwa dirinya melihat ada orang yang menaiki mobil milik korban.
Lalu Nuriman pun bergegas mengecek barang barang miliknya di dalam truk dan diketahui ponsel miliknya merk Realmi C53 hilang. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulomerak.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu kurang dari satu jam, Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku beserta barang buktinya.
Akibat perbuatan mereka, tiga pelaku itu dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Paling lama 7 tahun penjara.
Hms/TiMS
