HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pleno Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Kecamatan Ditunda Hingga 20 Februari

Foto ilustrasi

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rapat pleno penghitungan suara Pemilu tingkat kecamatan. Pleno yang semula dijadwalkan 18 Februari, ditunda hingga 20 Februari.

Penundaan ini dilakukan untuk memastikan data aplikasi Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) lebih akurat.


Camat Mekar Baru Aan Ansori saat dikonfirmasi membenarkan penundaan tersebut. "Iya benar, ditunda sampai tanggal 20 Februari 2024. Kami sudah membuka rapat pleno penghitungan suara, namun karena ada surat dari KPU, kami tunda. Penghitungan baru dapat satu desa yakni Desa Klutuk," ujar Camat Aan Ansori.


Sementara, KPU Kabupaten Tangerang diketahui telah mengeluarkan surat bernomor : 348/PL-01.8-SD/3603/2204 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Tangerang Muhamad Umar, ditujukan kepada Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Tangerang.


Isi surat itu menyebutkan: berdasarkan arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024.


Ananta/TiMS


Posting Komentar