Headlines
Loading...
Elisah Warga Pagenjahan Kronjo, 4 Tahun Punya KKS PKH Baru 5 Kali Dapat Bansos Uang, Kartunya Dipegang Oknum RT

Elisah Warga Pagenjahan Kronjo, 4 Tahun Punya KKS PKH Baru 5 Kali Dapat Bansos Uang, Kartunya Dipegang Oknum RT


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kisah Elisah, wanita asal Kp. Sukabakti RT 004/04 Desa Pagenjahan, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang ini sungguh menyedihkan. Sebab, meski sudah sejak 4 tahun punya Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) PKH, namun baru lima kali mendapat bantuan uang PKH.


Wanita berusia 40 tahun itu kepada InfoTerbit.com mengatakan, dia mendapat kartu KKS sejak tahun 2019. Tapi sejak itu, dia tidak pernah memegang sendiri kartu tersebut. "Sejak saya dapat kartu KKS, kartunya dipegang oleh Ketua RT setempat," ujar Elisah, Senin 30 Oktober 2023 di rumahnya.


Suatu kali dia pernah meminta agar kartu KKS itu dikembalikan kepada dirinya, tapi oknum RT itu tidak mau memberikan dengan alasan kartunya akan diperbaharui.


"Kartu KKS saya baru dikembalikan oleh Pak RT bulan Oktober 2023 ini setelah empat tahun dipegang dia," kata Elisah yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur ini.


Dijelaskan lebih lanjut, selama 4 tahun memiliki kartu KKS, dia mengaku hanya pernah mendapat 5 kali bantuan uang. Masing-masing nilainya Rp1 juta, Rp900 ribu, Rp650 ribu, Rp450 ribu dan Rp300 ribu.


Dana tersebut, kata Elisah, diterima dari oknum Ketua RT setempat, bukan dirinya sendiri yang mengambil. "Iya, Pak RT-nya yang ambilkan, dia serahkan ke saya sudah berupa uang, jadi saya juga tidak tahu berapa sebenarnya jumlah yang saya terima," katanya.


Atas hal ini, Elisah sudah menyampaikan pengaduan ke Kades Pagenjahan, Camat Kronjo dan Dinas Sosial. "Saya ingin minta penjelasan tentang bantuan yang saya terima ini, apa iya dalam 4 tahun cuma dapat lima kali," katanya.


Selain itu juga mempertanyakan, apakah kartu KKS miliknya boleh dipegang pihak lain selain dirinya.


Seperti diketahui, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM PKH dan BPNT harus dipegang sendiri, tidak boleh dipegang atau diberikan kepada orang lain.


Adapun PKH dan BPNT merupakan hak warga kurang mampu dan rentan miskin yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial.


Apabila Kartu KKS dipegang pihak lain, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan yang berdampak merugikan warga selaku KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 


Saat ini, Kemensos juga terus mensosialisasikan Gerakan Pegang KKS sendiri. Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri.


Ananta/TiMS



0 Comments: