HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPOM Gerebek Gudang di Kelapa Dua Tangerang, Ditemukan Ribuan Pieces Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Miliar

Foto: BPOM

TANGERANG, INFOTERBIT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


‎Dalam penggerebekan itu, tim BPOM menemukan dua juta lebih kosmetik ilegal senilai sekitar Rp27,6 miliar.


‎Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelakan, temuan didominasi oleh kosmetik impor asal Tiongkok dari kategori produk dekoratif atau rias wajah.


‎Produk-produk tersebut diimpor ke Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, produk dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce).


‎“Produk ilegal kosmetik ilegal impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” papar Taruna Ikrar dalam konferensi pers dengan media pada Jumat (5/6/2026).


‎Temuan kali ini berawal dari operasi intelijen terhadap laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM.


‎Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut. Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.


‎Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan.


‎Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan mencegah peredaran produk lebih lanjut. BPOM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk ilegal yang ditemukan dan saat ini dalam proses pengujian di laboratorium.


‎Pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak sehingga tindakan hukum yang diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku.


‎Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan temuan produk. Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana, BPOM dapat mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro justitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


‎Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.


‎Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.


‎Masyarakat dapat memanfaatkan fitur pengecekan NIE melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile untuk mengetahui kebenaran NIE yang tercantum pada kemasan produk.


‎“Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai POM, serta Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal di lingkungannya," ujar Taruna Ikrar.


‎Hms BPOM/TiMS


Posting Komentar