HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Begini Imbauan Kepala BP3MI Banten Kepada Masyarakat agar Tak Jadi Korban TPPO


SERANG, INFOTERBIT.COM - Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten memberi imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banten agar berhati-hati sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri.

Menurut Kepala BP3MI Banten Darma Saputra, jika ingin bekerja ke luar negeri, harus dilakukan secara prosedural agar tidak menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

"Warga yang aka kerja ke luar negeri wajib dilakukan secara prosedural, jangan menjadi pekerja migran ilegal," katanya kepada InfoTerbit.com, Senin (12/6/2023).

Seperti diketahui, sampai saat ini, Pemerintah telah menghentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015. Artinya, sejak tahun 2015, pengiriman PMI/TKW ke negara-negara di Timur Tengah khususnya untuk Asisten Rumah Tangga (ART) sudah dilarang.

Yang kerap terjadi, para calon PMI/TKW diberangkatkan secara nonprosedural dengan visa kunjungan, bukan visa kerja. "Jika ingin kerja ke Luar negeri, wajib prosesural. Jangan jika sudah kena masalah yang dikejar Disnakertrans, Dinsos dan BP2MI terus untuk mendapatkan pelayanan. Harusnya yang pertama dikejar ya calo atau sponsornya dan adukan ke polisi dimana keluarga PMI/TKW tersebut tentu telah mengenal calo-nya," kata Darma Saputra.

Selanjutnya, Kepala BP3MI Banten menegaskan, jika keluarga calon PMI/TKW sudah menerima uang dari calo (biasa disebut uang fee, red), hal itu sama saja telah menggadaikan keluarganya kepada calo apapun risikonya. "Jika akhirnya merasa dijebak jadi korban, segera laporkan ke polisi," ungkapnya.

Dharma Saputra juga memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang terus melakukan penindakan hukum kepada para pelaku TPPO. "Penindakan hukum TPPO maupun pemberangkatan secara nonprosedural harus didorong untuk menyelesaikan kasus-kasus PMI nonprosedural supaya ada efek jera," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap lima perekrut (Sponsor) Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW ilegal. Selain itu Polisi juga menangkap 2 orang yang mampu meloloskan para TKW ilegal atau yang biasa disebut Hendel di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Lima Sponsor TKW ilegal yang ditangkap masing-masing berinisial BT, JB, RI, NI, YD. Sedangkan Hendel yang ditangkap dua orang yakni YK dan KN.

Dalam konferensi pers Senin 12 Juni 2023 di Media Center Bidhumas Polda Banten, Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengatakan, ada 3 kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang berhasil diungkap Satgas TPPO Polda Banten.

Ananta/TiMS

Posting Komentar