Headlines
Loading...


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya, red), siswi kelas IX SMP. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah pria yang baru dikenalnya yang berinisial HD (22).


Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku diamankan oleh keluarga korban hanya berselang berapa jam setelah melakukan aksi pencabulan. Setelah itu, diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang.


Saat ini, kata Fajar, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Senin, (19/09), "Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD," kata Fajar, Rabu (21/9/2022).


Dari pemeriksaan, korban mengaku dicabuli oleh pelaku berkali-kali, "Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya," ujar Fajar


Hms/TiMS



0 Comments: