Pemuda Ini Mengaku Gelapkan 16 Handphone Dari 12 Lokasi
SERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Walantaka Polresta Serang Kota mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di dalam warung rumah temannya tepatnya di daerah sempuh seroja Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang.
Kapolsek Walantaka Iptu Ferry membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa ini dilakukan di pinggir Jalan Blok A Perumahan Kiara Garden Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang Pada Rabu (03/08) sekitar jam 14.40 Wib.
Ferry menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka IN (31) dengan membawanya ke Polsek Walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan telah diamankan satu unit Handphone merk Oppo A16 Type: CPH2269 Warna Hitam Kristal milik korban MT (51) tersebut telah dijual kepada orang lain.
Ferry juga menjelaskan modus dari pelaku tersebut. “Modus pelaku menanyakan tempat kost-kost-an. Di perjalanan melihat anak kecil memegang HP dan pelaku menipu daya anak tersebut untuk meminjam HP dan mengalihkan perhatian anak tersebut dengan merayu untuk melihat kucing yang mati,selepas si anak tertipu daya melihat kucing mati pelaku leluasa membawa kabur HP si anak tersebut,” tutur Ferry.
Dari hasil pengembangan kasus terkuak pelaku IN telah mendapatkan 16 unit Hp dari 12 TKP di wilayah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten.
Akibat dari perbuatannya tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dikenalan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan hukuman penjara 4 Tahun.
Hms/TiMS
