Kasus Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan ke Polda Banten
SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten telah menerima Laporan Polisi dari kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro terkait aksi oknum buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) yang lalu.
Kuasa hukum Gubernur bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat Laporan Polisi, Jumat (24/12/2021).
Asep Abdullah Busro selaku Kuasa Hukum Gubernur meminta Polda Banten segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penindakan terhadap oknum buruh yang diduga melakukan tindak pidana.
"Kami minta agar Polda Banten segera merespon peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh," ujar Asep.
Menurutnya, Gubernur Banten pada prinsipnya menghargai harkat dan upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi berkaitan dengan upaya kenaikan Upah Minimum Provinsi. Tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten K.H Rasna Dahlan sangat prihatin melihat aksi buruh wanita angkat kaki di meja kerja Gubernur Banten.
"Buruh aksi yang menuntut hak dipersilahkan, namun bila sudah melakukan pelanggaran ketentuan dan etika dianggap perlu disikapi dengan serius karena Gubernur Banten adalah representasi negara, sehingga perlu dijaga kewibaannya," tegas Rasna Dahlan.
Ketua Umum Majelas Wilayah KAHMI Banten, Udin Saparuduin juga prihatin atas peristiwa ini. Ia minta aspirasi para tokoh ini segera ditindaklanjuti Polda Banten.
Hal senada disampaikan Ketua KNPI Banten Ali Hanafiyah yang meminta agar Kapolda Banten menindak tegas oknum buruh yang melakukan tindakan memalukan dan tidak etis tersebut.
Dalam audiensi di Ruang Perjamuan Polda Banten itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi pendapat, kritik dan saran dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat menyikapi peristiwa pada Rabu lalu.
"Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan," tutup Shinto Silitonga.
Hms/TiMS