Ditengah Pandemi Covid-19 dan PPKM, Dinas P3A Kab. Tangerang Gelar Seleksi Duta Anak
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menggelar acara Seleksi Duta Anak, Kamis (13/8/2021).
Kasi Kelembagaan dan Pertisipasi Anak Sekaligus PPTK Kegiatan, H. Iwan Sutriawan mengaku pihaknya sudah meminta izin melalui surat kepada Bapak Sekda Kabupaten Tangerang.
"Coba tanya sama bapak kadis, beliau yang komunikasi langsung dengan pak sekda dan sudah diberi izin," ungkapnya saat diwawancara melalui nomer whatshapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Ir. Asep Jatmika Sutrisno menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pemenuhan lima klaster anak. Mengingat, Duta Anak ini merupakan salah satu indikator penilaian kabupaten/kota yang ramah dan layak anak.
"Untuk peserta pemilihan Duta Anak ini diambil dari masing-masing kecamatan, totalnya ada 29 yang mewakili kecamatannya. Untuk 29 peserta ini kita seleksi lagi menjadi 6 peserta, finalnya ini 6 peserta yang nanti dipilih sebagai juara 1-3 lalu sisanya di tunjuk sebagai Duta Pendidikan, Duta Kebudayaan, dan Duta Persahabatan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Anak Kabupaten Tangerang, Achmad Fadhlilhuddin. Menurutnya duta anak ini diselenggarakan setiap tahunnya. Nantinya, juara 1 akan dipilih untuk mewakili Kabupaten Tangerang ke tingkat Provinsi Banten.
Terpisah, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Tangerang, dr. Hendra Tarmizi menegaskan, Pemkab Tangerang melarang masyarakat untuk menggelar kegiatan lomba secara langsung.
"Kami mengingatkan bahwa Kabupaten Tangerang kini masih dalam kondisi pandemi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tegasnya.
Untuk semua dinas/instsnsi, bilamana akan mengadakan kegiatan apapun, harus bersurat dan meminta izin kepada gugus tugas covid-19. Bilamana sifatnya urgent dan harus dilaksanakan hanya bisa dilaksanakan dengan peserta terbatas, 25 orang.
Semua peserta harus dalam keadaan sehat dan wajib diswab antigen sebelum melaksanakan perlombaan.
"Sekalinya pun bersurat dan meminta izin, kami pasti tidak akan memberikan izin, karena banyak hal yang dipertimbangkan," tegasnya.
Kegiatan-kegiatan lomba sementara dilakukan secara daring atau virtual sebagaimana tahun lalu, kecuali jika ada kebijakan baru.
"Sejauh ini kita belum memperkenankan kegiatan langsung secara fisik yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 sendiri," ungkapnya saat diwawancarai awak media. Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan cluster baru COVID-19.
MS/TiMS