Headlines
Loading...
Mantab ! Pengedar Dan Kurir Sabu Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur

Mantab ! Pengedar Dan Kurir Sabu Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur


 KOTAWARINGIN TIMUR  - Seorang wanita inisial EW (34 tahun) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, atas Kepemilikan 3 Paket Narkotika Sabu bersama seorang laki-laki inisial DM (46 Tahun) yang diduga sebagai Kurir, yang terjadi Jalan PT. Sarpatim Km 29 Rt.013 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam Penindakan tersebut berhasil diamankan barang bukti Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu total seberat 1,15 gram, beserta barang bukti lain berupa Timbangan Digital, Plastik Klip dan Potongan Sedotan, di TKP.(14/07) pukul 20.00 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika disekitar daerah tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan dan Penindakan, saat mengetahui kehadiran Petugas Pelaku sempat bersembunyi dalam kamar mandi, selanjut Anggota Polisi mengamankan kedua Pelaku dengan menunjukan Surat Tugas didampingi Ketua RT setempat, dilanjutkan dengan melakukan Penggeledahan, yang kemudian berhasil ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 7 pak plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 buah potongan sedotan runcing yang diakui adalah merupakan milik Pelaku EW sendiri.

Lebih lanjut diketahui ternyata Pelaku DM adalah merupakan Kurir untuk membelikan Sabu untuk EW dengan upah Rp.200.000, yang langsung diamankan sebagai barang bukti beserta 1 unit Hanphone merk Advand.

Akibat perbuatannya ini, pelaku EW dan DM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.

SUMBER : Hums-Spt

0 Comments: