Dituding Pekerjakan Anak Dibawah Umur, ini Jawaban Pelaksana Proyek Situ Garukgak
Senin, Oktober 19, 2020
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pelaksana Proyek Situ (Danau) Garukgak di Desa Kemuning, Kec. Kresek, Kab Tangerang dituding mempekerjaan anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Desa Kemuning Abuya Sahrul, didampingi kuasa warga setempat, Saepudin.
Anak-anak yang belum saatnya bekerja ini dipekerjakan untuk mengangkut solar sebagai bahan bakar minyak (BBM) alat berat beko. "Seharusnya tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur seperti ini, kan ada aturannya," kata Abuya Sahrul.
Padahal, pihak warga sudah siap jika dipekerjakan untuk mengangkut solar. Namun justru, pihak pelaksana memilih anak-anak. "Mereka dibayar Rp40 ribu per hari. Belum lagi mereka juga disuruh jaga mesin beko," ungkapnya.
Kuasa warga, Saepudin menegaskan, mempekerjakan anak dibawah umur merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang.
"Ada undang-undang yang mengatur. Jangan karena ingin menggaji murah, anak-anak yang dipekerjakan pada tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan oleh orang dewasa," ungkapnya.
Namun, persoalan yang diungkapkan dalam pertemuan antara warga dengan pihak Pelaksana proyek itu di Balai Desa Kemuning tidak ditanggapi spesifik oleh pelaksana proyek.
Dalam pertemuan hanya terungkap bahwa warga akan diakomodir untuk dapat bekerja pada proyek Situ Garukgak.
Terpisah, Bambang, Humas PT Inti Jawa Teknik (IJT) selaku pelaksana Proyek Situ Garukgak memberi klarifikasi.
Menurut Bambang, pihaknya tidak pernah menawarkan kepada anak dibawah umur untuk bekerja di proyek tersebut.
"Untuk pekerja dibawah umur sebenarnya bukan kami yang menawarkan atau mempekerjakan. Mereka dari kelompok pemuda yang nganggur melamar untuk bekerja," ujar Bambang.
Soal ini, pekerja yang dituding dibawah umur itu juga sempat diberhentikan. Namun, kata Bambang, setelah dicek kembali, ternyata umur mereka sudah lebih dari 17 tahun. "Jadi menurut kami umur 17 tahun sudah bukan dibawah umur lagi," tegasnya.
Penulis/Editor: Ananta
