HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pemuda 18 Tahun yang Miliki 275 Butir Obat Keras Ilegal


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar obat keras ilegal berinisial NC.

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Deny, pemuda 18 tahun itu diamankan pada Senin (07/09/2020) di depan konter pulsa Kampung Sukaseneng Desa Cikeusik, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang.

Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan terhadap tersangka. Yakni; satu bungkus plastik bening berisikan 275 butir obat keras ilegal tablet warna kuning bertuliskan mf (hexymer), dan uang hasil penjulan sebesar Rp200 ribu.

"Satu pelaku yakni J masih dalam pencarian atau DPO karena NC mengaku mendapatkan obat keras ilegal itu dari J," ujar AKP Akhmad Deny.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Penulis: Sar
Editor: Ananta


Posting Komentar