Headlines
Loading...
Hanya Dalam Waktu 4 Jam, Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pencoretan Mushola di Pasar Kemis

Hanya Dalam Waktu 4 Jam, Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pencoretan Mushola di Pasar Kemis


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Hanya dalam waktu empat jam, jajaran Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku pencoretan Mushola di Pasar Kemis Kab. Tangerang.


Diketahui, aksi coret-coret Mushola itu terjadi pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wib di mushola Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi menyampaikan bahwa pada pukul 16.00 Wib, Polsek Pasar Kemis mendapatkan laporan warga dan langsung menuju ke TKP.

"Berdasarkan Hasil Olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, Alhamdulillah sekitar pukul 19.30 Wib, Polisi berhasil amankan satu orang pelaku," ujarnya.

Pelaku yang diamankan berinisial Sa (18), yang tinggal tak jauh dari Mushola tersebut. "Dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolresta.

Ade Ary menyampaikan, bahwa setelah dilakukan olah TKP, Kemudian dilakukan pembersihan Mushola, sehingga sholat Maghrib sudah bisa digunakan lagi.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan bahwa Kapolresta  Tangerang Kombes Pol Ade Ary telah berhasil mengamankan pelaku.

"Untuk motif pelaku kita belum tahu, karena masih didalami oleh Kapolresta Tangerang," ujar Edy Sumardi.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, sabar dan percayakan penanganannya kepada polisi dan tidak terprovokasi.

"Tetap waspada dan peka terhadap situasi di wilayahnya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini," tutup Edy.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta

8 komentar

  1. Sikaaattt pak polisiii....
    Jangan kasih keluar lagi manusia macam gitu,klo dikeluarkan juga akan tetap melakukannya lagi di lain tempat...
    Anti agama, berarti dia itu antek antek komunis...
    Berhati hatilah wahai saudara saudari muslimku, tingkatkan kewaspadaan...
    Neo komunis sudah nyata di depan mata...

    BalasHapus
  2. Jangan bilang pelaku nya orang gila!!!
    Lama2 muslim Indonesia di injak kalau terus begini!!! Sudah tidak sabar saya ingin menginjak batang leher pelaku seperti ini.!!!

    BalasHapus
  3. Hahahaa.. Palingan di bilang gangguan jiwa

    BalasHapus
  4. Semoga motifnya jelas. Pelakunya orang sehat jasmani & rohani sehingga aparat mudah dan jelas memutuskan perkaranya.
    Kalau org gila atau halusinasi tingkat tinggi atau mabuk, tak ada gunanya perbuatannya itu dilakukan.

    BalasHapus
  5. Jangan2 pelakunya divonis gila lagi

    BalasHapus
  6. Halal darahnya .. ..
    Gua susulin orang itu gua bayar NYAWANYA !!! ! !!

    BalasHapus
  7. Jangan nanti hasil Penyelidikan. ADA GANGGUAN JIWA. Kami muakkk dgn hal ini

    BalasHapus
  8. Ngaku gila atau waras, hukum tetap berlaku. Rakyat sudah geram dengan mereka yang anti agama. Para pelaku yang tidak dihukum tidak akan kapok. Akhirnya akan mengundang kemarahan umat Islam yang tidak akan bisa dibendung lagi. Semoga keadilan masih bisa ditegakkan.

    BalasHapus