Polisi Amankan Ratusan Miras Dari Tempat Hiburan Malam di Kota Serang
Minggu, Agustus 16, 2020
SERANG, INFOTERBIT.COM - Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan ratusan minuman keras (miras) dari sejumlah tempat hiburan di Kota Serang, Sabtu malam (15/8/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto, SH., MH., menjelaskan, giat ini merupakan rangkaian Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Sasarannya adalah pemberantasan minuman keras (miras), premanisme, kejahatan jalanan, perbuatan asusila, serta bentuk penyakit masyarakat lainnya.
"Ops Cipkon dilakukan sejak Sabtu malam (15/8/2020) hingga Minggu dini hari, dalam bentuk kegiatan razia terpadu gabungan satuan fungsi dan Polsek Jajaran," kata Kompol Giyarto Minggu dini hari usai Operasi Cipkon.
Dari sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota, disita ratusan botol miras. Diantaranya dari tempat hiburan RR, M, DK, KL dan P.
"Didapat 220 botol miras berbagai macam jenis. Ini akan dikenakan tipiring. Kita himbau dan akan terus kita lakukan operasi hingga mereka sadar dan tidak ada lagi peredaran barang tersebut," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, jajaran Polres Serang Kota juga menghimbau kepada pengelola cafe dan tempat hiburan malam agar tidak menjual miras, karena hal itulah yang memicu terjadinya tindak pidana.
Menurut Kompol Giyarto, Operasi Cipkon ini merupakan program tetap (protap) jajarannya dalam rangka meminimalisir potensi gangguan keamanan serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas.
Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta
