HMB Jakarta Minta Perda Penyertaan Modal Bank Banten Dikaji Ulang
Rabu, Agustus 26, 2020
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta minta, Pemerintah Daerah mengkaji ulang Penyertaan modal Daerah untuk Bank Banten berdasarkan Peraturan Daerah usulan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah.
Pasalnya, selama ini penyertaan modal daerah pada Bank Banten dinilai tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, keberadaan Bank Banten yang acapkali mengalami kerugian juga mesti menjadi kajian yang sama seriusnya.
Rizki Irwansyah Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, PT. Bank Banten Tbk (BEKS) tidak pernah lepas dari kerugian tiap tahunnya. Lebih parah lagi Bank Banten hanya bisa mengandalkan penyertaan modal daerah.
"Kita dengar selalu rugi. Entah salahnya dimana, ujungnya pemerintah kasih modal lagi," ucap Rizki di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PT. BGD Tbk sebagai induk perusahaan Bank Banten tidak berfungsi sebagai badan usaha daerah, tidak ada good corporate governance (GCG) sesuai dengan Pasal 1 PP 54 Tahun 2017 dalam prosesnya. Karenanya, PT BGD Tbk tidak lebih hanya menjadi beban bagi Pemerintah.
MM/IMM/TiMS
