Arist Merdeka Sirait: Stop Pakai Kata 'Anjay' Kalau Tak Ingin Dipidana
Senin, Agustus 31, 2020
![]() |
| Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (foto : istimewa) |
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait minta agar penggunaan kata 'anjay' dalam keseharian dihentikan. Sebab, hal itu berpotensi pidana.
Hal ini dikatakan Arist Merdeka Sirait dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi InfoTerbit.com, Minggu (30/8/2020).
"Penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan harus segera dihentikan sebab berpotensi pidana," ungkap Arist.
Istilah ini jika mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi, maka melanggar Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dipidana 5 tahun penjara.
Tapi, jika istilah 'anjay' ditempatkan dan bermakna pada satu pujian dan ucapan salut, bangga dan kagum terhadap sesuatu yang diidolakan, maka kata Arist, hal itu tidak masalah.
"Yang penting tidak merujuk dengan sebutan salah satu binatang, saya tidak mempermasalakannya sebab hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya," papar Ketua Komnas PA ini.
Saat ini, ujar Arist, Komnas PA sedang berupaya mengurangi kekerasan verbal terhadap anak. Untuk itu, berbagai pihak diminta dapat memahami.
Oleh sebab itu, Arist mengajak kalangan milenial untuk menggunakan istilah 'anjay' pada tempatnya dengan tidak merendahkan martabat kemanusiaan dan merugikan orang lain sekarang juga.
"Karena setiap orang yang memenuhi unsur melakukan kekerasan termasuk kekerasan verbal dapat dipidana," tegasnya.
Rls/Ananta
