Pungutan Retribusi Pedagang Rp6 Ribu Berlaku di Hari Pasaran Selasa dan Sabtu
Selasa, Maret 17, 2020
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pungutan retribusi bagi pedagang Pasar Kresek mulai diberlakukan secara resmi. Nilainya Rp6 ribu per pedagang. Hal ini mengacu Perdes No. 1 Tahun 2020.
Menurut Kades Kresek Mahrupul, retribusi itu hanya diberlakukan setiap hari pasaran Selasa dan Sabtu. Sedangkan hari biasa digratiskan.
Dalam karcis retribusi diterangkan, pungutan itu digunakan untuk biaya pedagang pasar, kebersihan dan keamanan.
Untuk pengangkutan masalah sampah yang selama ini dikeluhkan, Mahrupul menjanjikan akan diangkut setiap usai hari pasaran. "Kita akan sosialisasi pungutan ini melalui surat resmi ke pedagang," janji Mahrupul.
Sebelumnya, tokoh pemuda Kresek Deni mengeluhkan kondisi sampah Pasar Kresek. Sampah-sampah itu bercampur dengan genangan air sehingga timbul bau tak sedap.
Pihak elemen pemuda setempat juga mempertanyakan, jika memang kondisinya masih seperti itu, untuk apa ada retribusi? "Bukannya retribusi itu diantaranya untuk biaya kebersihan? Tapi kenapa masih saja jorok," ujar Deni sebelumnya.
Penulis: AMP
Editor: TiMS
