Soal ZI WBK dan WBBM, ini yang Dipesan Ombudsman Banten Kepada Kemenkumham
Minggu, Januari 12, 2020
BANTEN, InfoTerbit.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan menyaksikan Deklarasi Janji Kinerja 2020 dan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan ZI WBK (Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kanwil Kemenkumham Banten.
Deklarasi dilakukan oleh para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Banten serta Para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kumham Banten.
Kegiatan ini juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi, Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Banten Haryanto, Aspidum Kejati Banten Yudi Hendarto, Polda Banten, BNN Banten, dan beberapa Rektor Perguruan Tinggi.
Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan bahwa harus ada komitmen bersama yang kuat antara pimpinan onstitusi/lembaga dengan para staf yang dipimpin untuk meraih predikat WBK dan WBBM.
Ada enam hal yang harus diperhatikan yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistemanajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan.kualitas pelayanan publik.
Hal ini mengacu pada Permen-PAN RB RI No. 10/2019. Selain itu harus mematuhi standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan memperhatikan Pengelolaan Pengaduan masyarakat/pengguna layanan.
"Tak kalah pentingnya harus diperhatikan sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan. Karena bisa jadi bahan evaluasi bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publiknya," tambah Dedy Irsan.
Penulis: Red
Editor: Ananta
