Petualangan Suami-Istri Jadi Calo Karyawan Pabrik Berakhir Dibalik Jeruji Besi Mapolres Serang
SERANG, INFOTERBIT – Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IS, 35 tahun, dan KK, 28 tahun. Keduanya diduga menjadi calo tenaga kerja dan meresahkan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, IS dan KK diamankan di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 19 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan delapan warga Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang, yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja.
Menurutnya, pasutri ini diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan kepada sejumlah warga. Untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang kepada kedua tersangka.
“Para korban dijanjikan bisa bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ujar Andi Kurniady, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka KK mengaku mampu membantu meloloskan para korban untuk bekerja di perusahaan tersebut. Ia meyakinkan korban dengan menyebut suaminya, IS, bekerja di perusahaan yang dimaksud sehingga dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja.
Tergiur dengan janji tersebut, para korban kemudian menyerahkan uang kepada pasangan suami istri itu dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta. Para korban berharap uang yang diberikan dapat membantu mereka memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan.
Dari hasil penipuan yang diduga dilakukan terhadap delapan korban, kedua tersangka diketahui menerima uang dengan total mencapai Rp26,4 juta.
Setelah menunggu cukup lama para korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja maupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Laporan itu disampaikan pada 7 dan 15 Oktober 2026 sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berbekal laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Kasatreskrim.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Serang. Polisi juga mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing tersangka dalam menjalankan modus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja tersebut.
Ananta/TiMS
