Inovasi Care Polda Banten: Optimalkan Pelayanan Korban PPA dan Pencegahan Perdagangan Orang
SERANG, INFOTERBIT - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, humanis, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan Perdagangan Orang (PPO).
Upaya tersebut diwujudkan oleh Kepala SPKT Polda Banten, AKBP Saidin melalui inovasi Care. Inovasi ini untuk memperkuat peran SPKT sebagai pintu pertama pelayanan kepolisian, terutama dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“SPKT merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepolisian. Karena itu, kami ingin memastikan setiap masyarakat yang datang untuk melaporkan suatu peristiwa, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan tidak diskriminatif,” ujar AKBP Saidin, Selasa 20 Oktober 2026.
Melalui inovasi Care, ujar AKBP Saidin, pihaknya ingin membangun sistem pelayanan yang lebih terarah dan terkoordinasi. "Setiap laporan harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan keselamatan, kerahasiaan informasi, serta penghormatan terhadap hak dan martabat korban,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan menerima laporan, tetapi juga kemampuan personel dalam memahami kondisi pelapor, mengidentifikasi kebutuhan awal korban, dan menghubungkan penanganan dengan fungsi yang tepat.
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral
Penguatan SPKT sebagai simpul pelayanan terpadu juga menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektoral dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, serta RSUD Banten.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi, termasuk dalam mendukung pendampingan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta akses terhadap pelayanan kesehatan bagi korban yang membutuhkan.
“Penanganan perkara PPA dan PPO membutuhkan sinergi berbagai pihak. Kepolisian memiliki peran dalam proses penegakan hukum, sementara instansi terkait dapat mendukung aspek perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, dan pemulihan korban sesuai kewenangannya,” ungkap AKBP Saidin.
Ia menambahkan, melalui koordinasi yang terintegrasi, pelayanan kepada korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga kebutuhan perlindungan dan pendampingan dapat diidentifikasi sejak tahap awal pelaporan.
Tingkatkan Profesionalisme Personel SPKT
Selain memperkuat koordinasi lintas sektoral, proyek perubahan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi personel SPKT dalam menerima laporan, melakukan identifikasi kebutuhan awal korban, menjaga kerahasiaan informasi, serta berkoordinasi dengan fungsi kepolisian yang menangani perkara PPA dan PPO.
Peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
AKBP Saidin menekankan bahwa setiap personel harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi ini, SPKT Polda Banten diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan awal dan koordinasi penanganan laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan semangat kolaborasi dan inovasi Care, kami ingin terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak serta penanganan tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya.
Ananta/TiMS
