Ditreskrimum Polda Banten Bongkar 3 Kasus Kejahatan Kendaraan, Tujuh Tersangka Diamankan
SERANG, INFOTERBIT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan motor serta pencurian motor dan mobil.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril menyampaikan, pada kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, polisi mengamankan empat tersangka yakni HD, MT, MR, dan AM.
HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku, sedangkan MR dan AM diduga berperan sebagai penampung motor hasil kejahatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diduga menggunakan aplikasi kencan OMI untuk berkenalan dengan calon korban. Setelah menjalin komunikasi, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon," ujar AKBP Fauzan Syahril, Jumat (23/10/2026).
Saat bertemu, tersangka diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk memperoleh keuntungan.
Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.
Dari pengembangan perkara, terungkap para korban lain yang berkaitan dengan keempat tersangka.
Pertama, kehilangan sepeda motor milik Nurjanah di kawasan Urugan Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kerugian yang dilaporkan sekitar Rp15 juta.
Kedua, kehilangan sepeda motor milik Melda Ade Ariyani di depan Alfamart Kramatwatu pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Vario hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.
Ketiga, kehilangan sepeda motor milik Ai Nuraeni di kawasan Jembatan Pelangi Banten Lama, Kecamatan Kasemen, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Beat Street putih dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta.
Keempat, kehilangan sepeda motor milik Yola Astriyani di Jalan Cengkeh, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Beat hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp12 juta.
Berdasarkan empat laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp62 juta. Keterkaitan setiap kendaraan dengan perkara yang ditangani tetap mengacu pada hasil penyidikan.
Fauzan Syahril menjelaskan, HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada hari yang sama, MT diamankan di tempat kerjanya di sekitar kawasan PIK 1 pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.
”HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 tentang penipuan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara itu, Pasal 486 tentang penggelapan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Penerapan pasal terhadap M.R. dan A.M. perlu disesuaikan dengan ketentuan yang secara khusus disangkakan kepada keduanya berdasarkan peran dan hasil penyidikan," ujarnya.
Pencurian Mobil Losbak
Selanjutnya, Fauzan juga menjelaskan dugaan pencurian kendaraan roda empat jenis losbak dan mengamankan RL (45), yang diduga terlibat perkara ini.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Korbannya bernama Hayani.
"Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Suzuki Futura ST 150 jenis pikap tahun 2014 dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan.
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan seseorang berinisial DP yang sebelumnya telah diamankan.
Penelusuran mengarah ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung. RL akhirnya diamankan saat sedang beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.
”Petugas mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda, yaitu kendaraan dengan besi berwarna biru, kendaraan dengan besi berwarna kuning, serta kendaraan tanpa besi. Ketiga kendaraan tersebut dilaporkan memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus atau tidak dapat terbaca. Selain itu, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka,” tambahnya.
RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V untuk perbuatan yang memenuhi ketentuan dalam ayat tersebut. Rumusan ayat dan huruf yang diterapkan perlu dipastikan berdasarkan berkas penyidikan.
Pencurian dengan Pemberatan
Sementara, dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di lebak, penyidik mengamankan dua tersangka, yakni AG (50) dan J (38).
Fauzan menerangkan peristiwa yang terjadi. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Candi, RT 011/RW 003, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Korban bernama Dodo melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi A-2089-OX. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp20 juta.
”Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Korban bernama Anisah melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp17 juta, Berdasarkan kedua laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp37 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari. Mereka diduga mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan AG di wilayah Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tepatnya di sekitar rumah istrinya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan J. Petugas selanjutnya mengamankan J. di tempat persembunyiannya di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini antara lain Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM, nomor rangka MH1JME122TK293652, dan nomor mesin JME1E2292094, yang dilengkapi kunci.
Penyidik juga mencatat satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 dengan nomor polisi A-3544-NO yang tercantum dalam data barang bukti terkait pengembangan perkara.
AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Adapun Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Ananta/TiMS
