Marak Bangunan Liar Sepanjang Saluran Irigasi Kp. Kandang Gede Desa Kresek, Diduga Ada Oknum 'Bermain'
TANGERANG, INFOTERBIT — Kondisi saluran irigasi di Kampung Kandang Gede, RT 006/001, Desa Kresek, Kecamatan Kresek kini memprihatinkan.
Sepanjang aliran air tersebut tumbuh subur bangunan liar berupa warung-warung yang didirikan pedagang, bahkan sebagian sudah dicor dan menutup seluruh bagian atas saluran.
Hingga kini bangunan tersebut masih berdiri tegak seolah dibiarkan, tanpa ada tindakan pengawasan maupun pembongkaran dari pihak berwenang. Bahkan ada warung baru yang sedang dibangun menutupi bagian atas saluran irigasi.
Akibat penutupan dan pendirian bangunan itu, aliran air menjadi sempit dan sering tersumbat. Pihak desa kini kesulitan besar saat hendak membersihkan sampah serta endapan lumpur di sepanjang saluran. Padahal saluran ini berfungsi sangat vital untuk mengairi lahan persawahan warga; jika tersumbat, petani yang paling dirugikan.
Kondisi ini juga memunculkan dugaan kuat: lahan sempit di pinggir maupun di atas saluran irigasi itu diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum tertentu, sehingga banyak yang merasa sudah berhak mendirikan bangunan permanen di atasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Kresek, H. Syamsul Bahrum mewakili Kades Kresek Saidul Milad menyatakan pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya pendirian bangunan maupun peruntukan lahan itu untuk tempat berdagang.
“Kami tidak tahu-menahu soal ini. Pendirian warung maupun bangunan di sepanjang saluran irigasi itu sama sekali tidak ada izin dari pihak desa. Hal ini jelas tidak dibenarkan. Saluran irigasi adalah aset umum milik negara yang fungsinya untuk mengalirkan air; bukan tempat untuk berdagang, apalagi diperjualbelikan,” tegas Sekdes.
Terkait isu beredarnya dugaan oknum yang memperjualbelikan lahan tersebut, Sekdes menyatakan tidak mengetahui sama sekali dan menegaskan hal itu tidak sah. “Saya tidak tahu ada oknum perangkat desa yang menjual lahan itu. Itu pasti tidak benar dan tidak boleh terjadi. Tanah saluran air itu bukan milik perorangan, tidak bisa dijual belikan atas nama siapapun.”
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dengan tegas: “Saya akan segera memanggil seluruh perangkat desa, Ketua RT dan RW setempat untuk dibahas secara bersama-sama. Kami akan telusuri siapa yang mengizinkan dan membiarkan hal ini terjadi.”
Lebih lanjut Sekdes menegaskan: “Semua bangunan liar yang menutupi saluran air harus dibongkar kembali. Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas demi kepentingan umum, agar aliran air kembali lancar, irigasi berfungsi normal, dan tidak ada lagi pihak yang merasa berhak menguasai serta memperjualbelikan lahan milik bersama ini.”
Ananta/TiMS

