Izin P3MI Madaso International Labour Disebut Telah Dicabut, Penempatan PMI Diduga Masih Jalan, FPMI Temukan Ratusan Enjaz Visa ke Arab Saudi
TANGERANG, INFOTERBIT — PT Madaso International Labour (MIL) menjadi sorotan Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten. Status izin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Madaso International Labour disebut telah dicabut berdasarkan keputusan pencabutan izin yang tercatat.
Namun demikian, FPMI menemukan data ratusan Enjaz Visa yang mencantumkan nama PT Madaso International Labour untuk penempatan PMI ke Arab Saudi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana nama perusahaan yang disebut telah kehilangan izin P3MI tersebut masih muncul dalam dokumen penempatan PMI. FPMI meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan verifikasi untuk memastikan status dokumen, waktu penerbitan Enjaz Visa, pihak yang mengajukan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses penempatan.
Ketua FPMI DPW Banten, Marnan Sarbini, mengatakan pihaknya menemukan catatan lebih dari 300 Enjaz Visa yang tercatat atas nama PT Madaso International Labour dalam penelusuran dokumen penempatan PMI ke Arab Saudi.
“Dari hasil penelusuran FPMI DPW Banten, kami menemukan catatan lebih dari tiga ratus Enjaz Visa yang tercatat atas nama PT Madaso International Labour untuk penempatan PMI ke Arab Saudi. Karena status izin perusahaan disebut telah dicabut, kami meminta pemerintah memastikan bagaimana dokumen-dokumen tersebut dapat diterbitkan dan digunakan,” ujar Marnan.
Status Izin dan Aktivitas Penempatan Perlu Diverifikasi
FPMI menegaskan bahwa pencabutan izin P3MI dan dugaan masih adanya aktivitas penempatan merupakan dua hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, FPMI meminta KP2MI menelusuri apakah penggunaan nama PT Madaso International Labour dalam Enjaz Visa tersebut berkaitan dengan proses penempatan yang dilakukan sebelum pencabutan izin, setelah pencabutan izin, atau melalui mekanisme dan pihak lain.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat nama perusahaan dalam dokumen. Yang harus dipastikan adalah kapan dokumen itu dibuat, siapa yang memproses, siapa yang memberangkatkan PMI, dan apakah pada saat proses tersebut perusahaan masih memiliki kewenangan sebagai P3MI,” tegas Marnan.
FPMI Soroti Penempatan PMI ART ke Arab Saudi
Penelusuran FPMI juga berkaitan dengan pengaduan Neni Parida, PMI asal Sukabumi yang dikabarkan mengalami masalah kesehatan namun masih bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi melalui jaringan penempatan yang berkaitan dengan Sarikah Al Mawarid.
FPMI meminta kondisi Neni segera mendapatkan perhatian dan memastikan hak-haknya sebagai PMI terlindungi.
“Kami meminta jangan sampai PMI yang sudah sakit tetap dipaksa bekerja. Kalau kondisi medisnya memang membutuhkan pemulangan, pihak yang bertanggung jawab harus segera mengambil langkah konkret,” ujar Marnan.
FPMI Minta KP2MI dan Polri Bertindak Sesuai Kewenangan
FPMI meminta KP2MI melakukan audit dan verifikasi terhadap data penempatan yang ditemukan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, FPMI meminta Polri melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta aparat bertindak sesuai ketentuan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Marnan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Madaso International Labour maupun pihak terkait lainnya mengenai status izin perusahaan, penggunaan nama perusahaan dalam dokumen Enjaz Visa, serta dugaan penempatan PMI ke Arab Saudi.
FPMI DPW Banten menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan mendorong agar seluruh persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme resmi oleh instansi yang berwenang.
FPMI menegaskan, keselamatan, hak, dan perlindungan PMI harus menjadi prioritas.
Ananta/TiMS
