HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Banten Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal dan Penyalahguna Subsidi BBM


SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. 

Polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan penyalahgunaan subsidi BBM serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang kini telah dilakukan penahanan. Sementara, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan. 

Ketujuh tersangka yang ditahan adalah pemilik kegiatan, yakni: JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP (tempat kejadian perkara). 

Ke-6 TKP ini berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. 

Dalam pengungkapan, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. 

"Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator," ujar Dirreskrimsus Polda Banten dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten dan SAM Pertamina Banten.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 9 unit excavator atau alat berat, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower. 

Adapun modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut yakni melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. 

Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. 

Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis dalam konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten. 

Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, Polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan.

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti: uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000 dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi. 

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Kembangkan Perkara

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap dua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Selain itu juga memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Dirreskrimsus Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi.

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Dia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Ananta/TiMS



Posting Komentar