Minta Dinikahi, Alasan Pria Beristri Tega Bunuh Pacarnya di Kutabumi Pasar Kemis Tangerang
TANGERANG, INFOTERBIT - Seorang pria berinisial A (30), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh wanita berinisial R (29). Peristiwa ini terjadi pada Selasa 19 Mei 2026 di rumah kontrakan korban, Kutabumi Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Polisi melakukan penyelidikan secara mendalam atas kasus ini. Sebab, R awalnya ditemukan tewas tergantung. Karena itu Polisi menduga R meninggal karena gantung diri.
Tapi, kecurigaan Polisi muncul. Sebab, saat jasadnya ditemukan, posisi tubuh korban memang dalam keadaan tergantung, tapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai.
Ternyata, dibalik peristiwa itu, R diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban R dengan seorang pria berinisial A. Komunikasi terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Dalam komunikasi, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada A. Dari sana lah, A mengakui perbuatannya.
Ternyata, setelah korban bertemu pelaku di Bitung Cikupa, mereka kemudian menuju kontrakan korban.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
Saat berada di dalam kontrakan itu, korban minta meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Tersangka A lalu melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah menggantung leher korban.
“Tersangka A kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Ananta/TiMS
