HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua APDESI Banten H. Aenilah Syarif: Pemdes Harus Jadi Contoh Kepatuhan Hukum


TANGERANG, INFOTERBIT - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, H. AenilahSyarif, SH., menghadiri Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi Pemerintah Desa  (Pemdes) se-Kabupaten Tangerang. 

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026) itu dihadiri oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, para Camat, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota dan para kepala desa. 

H. Aenilah mengatakan bahwa pemerintah desa harus menjadi contoh kepatuhan hukum. Caranya yakni dengan memahami regulasi dan menjalankan pemerintahan secara transparan.

"Jika regulasi yang ada dijalankan dengan baik, saya yakin tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa akan terus meningkat sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih baik karena mendapat dukungan masyarakat,” ungkap H. Aenillah Syarif yang juga Kepala Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler. 

Ketua APDESI Provinsi Banten itu berharap agar kepala desa terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan profesional dan sesuai koridor hukum.

"Mari kita jadikan kegiatan Kadarkum hari ini sebagai sarana memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," katanya. 

Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, M. Ilham Mauladi, S.H., M.H., saat menyampaikan materi mengingatkan para kepala desa agar pengelolaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama mencegah penyimpangan penggunaan dana desa sehingga pemerintahan desa bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegasnya. 

Adapun sejumlah regulasi yang wajib diketahui Kades dan jajarannya sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, serta berbagai Peraturan Presiden dan regulasi teknis lainnya yang mengatur tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

Ananta/TiMS


Posting Komentar