Kecamatan Kronjo Masih Jadi Sumber TKW Ilegal Terbanyak di Kabupaten Tangerang, Kenapa?
Catatan Ananta Putra
Founder/Pemimpin Redaksi Infoterbit.com
Data yang dipaparkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW non-prosedural alias ilegal yang dirilis kembali menegaskan kenyataan pahit.
Dari 8 orang TKW ilegal di Timur Tengah asal Kabupaten Tangerang yang minta dipulangkan karena berbagai alasan di bulan Juli ini, empat orang di antaranya berasal dari Kecamatan Kronjo.
"Empat orang diantaranya dari Kronjo, artinya 50 persen persoalan PMI ilegal adalah warga Kronjo," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker, Hj. Iis Kurniati pada sosialisasi perlindungan perempuan, anak dan pekeja migran di Aula Kecamatan Kronjo, Jumat 24 Juli 2026.
Angka ini menempatkan Kronjo sebagai wilayah dengan kasus keberangkatan tidak resmi tertinggi di antara 29 kecamatan lainnya di Kabupaten Tangerang.
Fakta lain juga menjadi bukti bahwa Kronjo adalah kantong TKW ilegal
Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten menyebutkan, dalam sebulan rata-rata menerima 3-5 pengaduan dari keluarga TKW ilegal yang minta dipulangkan dari negara-negara Timur Tengah.
"Ada yang karena sakit, sudah tua tapi masih tetap diberangkatkan oleh oknum Sponsor, ada yang dalam kondisi hamil tapi diberangkatkan dan masalah yang paling sering, mereka ingin pulang karena berbulan-bulan kerja tidak digaji oleh majikan. Mayoritas mereka adalah para TKW dari Kronjo," ujar Ketua FPMI Banten, Marnan Sarbini.
Penyebab Utama yang Tak Kunjung Selesai
Di balik angka itu, tersimpan pertanyaan besar: mengapa fenomena ini terus berulang?
Dari penelusuran Infoterbit.com, faktor utama mereka berbondong-bondong kerja ke luar negeri karena tekanan ekonomi.
Sebagian besar warga Kronjo bekerja sebagai buruh tani, petani kecil, atau pedagang harian dengan penghasilan tidak menentu.
Biaya hidup yang meningkat dan kebutuhan mendesak mendorong mereka mencari jalan pintas, tergiur janji penghasilan besar di luar negeri tanpa memikirkan risiko jangka panjang.
Selain itu, meski Kabupaten Tangerang disebut sebagai daerah industri dengan banyaknya pabrik-pabrik besar berdiri, namun kesempatan untuk kerja tak semudah membalik telapak tangan.
Kepala Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, H. Abdulatip mengatakan, peluang kerja di pabrik memang banyak. Tapi untuk masuk kerja tidak gratis. Banyak oknum dan calo yang memanfaatkan situasi ini dengan menekan calon tenaga kerja untuk 'membayar'.
"Untuk masuk kerja di pabrik, sekarang ini pungutannya tembus sampai angka Rp15 juta, bahkan bisa lebih. Warga kan kerja untuk mendapat uang, tapi ini malah dimitai uang," ujar Kades Abdulatip.
Penyebab berikutnya karena jalur resmi kerja ke luar negeri dianggap rumit dan lama.
Banyak warga menganggap prosedur legal memakan waktu berbulan-bulan, persyaratan banyak, dan biaya awal terasa berat.
Sebaliknya, sponsor ilegal menawarkan "proses kilat": berangkat dalam hitungan minggu, bahkan disediakan uang muka untuk kebutuhan keluarga yang nantinya dipotong dari gaji.
Di sisi lain, minimnya akses informasi yang tepat membuat warga tidak mengetahui secara jelas, mana yang legal dan mana ilegal.
Masih banyak Pemerintah Desa di Kecamatan Kronjo yang belum mengetahui informasi secara detail tentang proses keberangkatan PMI/TKW secara resmi. Akibatnya, pihak desa juga kesulitan menyosialisasikan kepada warganya.
Akibatnya, warga juga minim informasi tentang hak, kewajiban, dan perlindungan yang didapat jika berangkat secara resmi.
Warga hanya berkaca dari kisah sukses tetangga yang kerja di luar negeri, pulang membawa uang banyak. Sementara cerita pilu mereka yang mengalami kekerasan, sakit, atau tidak digaji jarang ersampaikan dengan baik di tengah masyarakat.
Sponsor Ilegal Masih Bebas Bergerak
Harus diakui, penanganan hukum terhadap pengiriman PMI/TKW secara ilegal masih minim. Beberapa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memang diproses hukum, tapi masih banyak yang luput.
Inilah yang membuat sindikat penyalur gelap di wilayah Kecamatan Kronjo dan sekitarnya masib bebas bergerak leluasa merekrut para calon TKW tanpa sembunyi-sembunyi.
Para Sponsor ini keluar masuk kampung dengan kaki tangannya yang disebut PL (petugas lapangan) menawarkan kerja ke luar negeri, dengan iming-iming gaji besar, tanpa membayar bahkan dikasih uang sebelum berangkat dan proses cepat. Mereka membuat target merasa aman dan percaya.
Setelah mendapat 'mangsa', mereka pun mengoper 'mangsa'-nya itu ke 'Bos Besar' untuk diproses dan diberangkatkan.
Tapi saat ini, ada juga sejumlah oknum Sponsor di Kecamatan Kronjo yang bisa memproses dan memberangkatkan sendiri tanpa tergantung 'Bos Besar' di Jakarta.
Modus para Sponsor ini memang sangat cepat dan terorganisir. Demi bisa memberangkatkan 'mangsa'-nya, mereka berani memanipulasi dokumen.
Diantaranya memalsukan data usia, kesehatan, hingga surat perjanjian agar lolos dari syarat resmi, bahkan menggunakan visa kunjungan wisata atau ibadah untuk bekerja.
Lalu mereka juga membuat pola jalur penghindaran pengawasan: mengatur penerbangan lewat bandara di luar Banten atau lewat negara transit agar tidak terdeteksi petugas imigrasi.
Meski ada penindakan, sindikat mereka ini cepat beradaptasi dan berpindah lokasi, sehingga sulit diberantas sampai tuntas.
Kronjo Harus Jadi Perhatian Serius
Disnaker Kabupaten Tangerang menyadari bahwa Kronjo termasuk wilayah yang rentan pekerja migran ilegal. Jalur ilegal ini sangat berisiko: penipuan, perdagangan orang, perlakuan tidak manusiawi, dan saat ada kesulitan tidak ada pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Daripada nekat berangkat lewat jalur gelap, kami mengajak warga yang ingin berusaha untuk memanfaatkan pelatihan keterampilan dan bantuan wirausaha mandiri. Lebih aman dan nasibnya ada di tangan sendiri," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker, Hj. Iis Kurniati.
Karena itu, Disnaker beberapa kali telah mengadakan pelatihan usaha bagi para mantan pekerja migran. Tidak sekedar dilatih usaha, tapi juga diberi bantuan peralatan usaha. Disnaker mencetak wirausaha mandiri dari mantan TKW dengan harapan mereka tidak lagi kerja ke luar negeri sebagai TKW ilegal.
Kalau pun mereka tetap ingin kerja di luar negeri, para calon PMI/TKW harus berangkat secara resmi dan prosedural. Mereka harus mendapat pembekalan keterampilan, dokumen sah, pendampingan sampai di lokasi, serta jaminan perlindungan jika menghadapi masalah.
Dimulai dari Desa
Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sosialisasi sesekali atau penindakan sepihak. Diperlukan kolaborasi dan sinergi agar punya misi sama: stop TKW ilegal!
Pertama, sosialisasi berbasis desa: melibatkan kepala desa, RT/RW, dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan menyebarkan informasi bahaya jalur ilegal dan keuntungan jalur resmi harus diperkuat.
Karena itu, Desa harus membuka pusat layanan informasi, tujuannya untuk mempermudah akses pendaftaran calon pekerja migran resmi dan menyediakan jalur pengaduan jika menemukan tawaran mencurigakan.
Langkah berikutnya, sinergi penegakan hukum yakni oordinasi erat antara Disnaker, BP3MI, Polres, dan Imigrasi untuk memburu jaringan sponsor serta memutus rantai perekrutan gelap.
Dan terakhir, dibutuhkan penguatan ekonomi lokal: membuka peluang pelatihan usaha dan akses permodalan agar warga tidak lagi menjadikan pekerjaan ke luar negeri sebagai satu-satunya harapan.
Namun semua langkah ini bisa berjalan efektif jika sudah tumbuh kesadaran bersama, terutama para calon PMI/TKW yang berniat kerja ke luar negeri. Yakni; jangan tergiur janji manis sponsor tak dikenal, dan selalu pastikan keberangkatan melalui jalur yang diakui pemerintah.
Nyawa dan masa depan keluarga terlalu berharga untuk dipertaruhkan demi jalan pintas yang penuh jebakan.
Catatan Ananta Putra, Selasa 28 Juli 2026
