Dijanjikan Kerja ke Dubai, PMI Asal Palu Malah Terjebak di Turki! FPMI Bongkar Dugaan Jaringan TPPO Lintas Negara
JAKARTA, INFOTERBIT — Janji bekerja di luar negeri dengan harapan memperbaiki kehidupan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Tiara, Pekerja Migran Indonesia (PMI) /TKW asal Palu, Sulawesi Tengah. Tiara mengaku awalnya dijanjikan bekerja di Dubai, namun negara tujuan tersebut berubah menjadi Turki.
Tiara mengaku direkrut melalui seorang sponsor daerah asal Lombok. Setelah berada di Turki selama kurang lebih tiga bulan, Tiara mengeluhkan kondisi kerja yang berat. Ia mengaku harus bekerja dengan jam kerja panjang, sementara waktu istirahat sangat terbatas.
Merasa berada dalam kondisi yang tidak sesuai dengan harapan awal, Tiara akhirnya menyampaikan pengaduannya kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPP DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Lutfi, Sekretaris Jenderal DPP FPMI. FPMI menilai adanya perubahan negara tujuan dari Dubai ke Turki, dugaan pemberangkatan nonprosedural, serta keluhan mengenai kondisi kerja dan dugaan denda terhadap korban merupakan persoalan serius yang harus segera diusut.
“Tiara harus segera dipulangkan ke Indonesia. Jangan ada intimidasi dan jangan ada intervensi terhadap korban. Termasuk persoalan denda yang diberlakukan oleh pihak penyalur berinisial RU harus diperiksa. Atas dasar apa korban dikenakan denda?” tegas Lutfi.
FPMI mempertanyakan bagaimana calon PMI yang sejak awal disebut akan bekerja di Dubai justru dapat berakhir di Turki.
Perubahan negara tujuan tersebut, menurut FPMI, harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang merekrut Tiara, siapa yang mengurus keberangkatannya, siapa pihak penyalur, serta siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari proses tersebut.
Lutfi menegaskan, berdasarkan informasi dan penelusuran awal FPMI, keberangkatan Tiara diduga tidak tercatat melalui mekanisme penempatan resmi sebagaimana mestinya.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Awalnya Dubai, kemudian berubah menjadi Turki. Kalau sejak awal korban tidak mendapatkan informasi yang benar mengenai negara tujuan dan pekerjaannya, ini harus diusut. Jangan sampai PMI dijadikan komoditas oleh jaringan yang mencari keuntungan,” ujar Lutfi.
FPMI menegaskan persoalan Tiara tidak boleh berhenti hanya pada pemulangan korban.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya perekrutan dengan cara menipu, pemindahan korban, penempatan secara nonprosedural, eksploitasi, ancaman, intimidasi, atau bentuk keuntungan yang diperoleh pihak tertentu melalui korban, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut FPMI, dugaan jaringan tersebut juga perlu ditelusuri secara lintas wilayah bahkan lintas negara apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak yang bekerja secara terorganisasi.
Lutfi memastikan FPMI akan mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan perlindungan terhadap Tiara.
Dalam waktu dekat, FPMI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar Tiara mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan KP2MI dan Kepolisian RI agar Tiara mendapatkan perlindungan. Keselamatan korban harus menjadi prioritas. Kami juga akan mendorong agar dugaan jaringan yang memberangkatkan Tiara secara nonprosedural dapat ditelusuri dan diproses apabila ditemukan unsur pidana,” tegas Lutfi.
FPMI meminta pemerintah tidak membiarkan PMI yang diduga menjadi korban penempatan ilegal menghadapi persoalannya seorang diri. Perlindungan harus diberikan sejak proses pengaduan, selama korban berada di luar negeri, hingga proses pemulangan ke Indonesia.
FPMI juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan, intimidasi maupun intervensi terhadap Tiara selama proses pengaduan berlangsung.
Dokumen keberangkatan, visa, kontrak kerja, identitas sponsor, pihak penyalur, komunikasi perekrutan, bukti pembayaran, serta dugaan pemberlakuan denda terhadap korban perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami berdiri untuk perlindungan korban. Jangan sampai PMI yang seharusnya mencari kehidupan lebih baik justru terjebak dalam jaringan perdagangan manusia,” ujar Lutfi.
FPMI menegaskan akan terus mengawal kasus Tiara dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga ada kepastian mengenai keselamatan, perlindungan, serta pemulangan korban ke Indonesia.
“Korban harus diselamatkan, jaringan harus diusut. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan semakin banyak PMI menjadi korban. Perlindungan PMI adalah tanggung jawab bersama.”
Kasus Tiara menjadi alarm keras bahwa proses penempatan PMI harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Perubahan negara tujuan tanpa kejelasan serta dugaan kondisi kerja yang merugikan PMI harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ananta/Marnan/TiMS
