YPHMI: Perpustakaan Dialihkan Demi Ruang Guru di SDN Balaraja 3, Pelanggaran Nyata dan Langkah Mundur Pendidikan
TANGERANG, INFOTERBIT – Kasus pengalihfungsikan ruang perpustakaan sekolah menjadi ruang kerja dan istirahat guru di SDN Balaraja 3 Kabupaten Tangerang memicu gelombang kritik keras dari elemen masyarakat.
Salah satunya dari Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) Tangerang. YPHMI menilai, kasus ini tidak hanya melanggar aturan, melainkan juga mencederai hak dasar siswa dan menghambat upaya peningkatan kualitas literasi anak-anak.
Ketua YPHMI Tangerang, Marnan Sarbini menegaskan bahwa perpustakaan adalah jantung pembelajaran dan pusat literasi yang tak tergantikan.
"Ketika ruang perpustakaan diubah menjadi ruang guru, kita sedang merampas masa depan anak. Sebagian kemampuan literasi siswa kita masih rendah, justru di saat yang sama fasilitas pendukungnya malah dihilangkan demi kenyamanan jangka pendek," ujarnya tegas.
Ia menambahkan, keputusan ini mencerminkan prioritas yang terbalik. "Sekolah seharusnya memikirkan cara menambah ruang jika dirasa kurang, bukan memakan ruang yang sudah jelas hak milik siswa. Ini pelanggaran nyata terhadap UU Perpustakaan dan standar pelayanan pendidikan serta langlah mundur dunia pendidikan," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan bahwa keberadaan perpustakaan terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan prestasi belajar siswa. "Tanpa akses buku dan ruang baca, program Gerakan Literasi Sekolah hanya akan menjadi seremonial belaka. Anak-anak tidak akan tumbuh menjadi pembaca yang kritis dan berwawasan luas," jelasnya.
YPHMI Tangerang secara tegas juga menyatakan bahwa alih fungsi perpustakaan menjadi ruang guru jelas melanggar peraturan yang ada.
Mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan setiap sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang berfungsi sebagai pusat sumber belajar dan melayani kebutuhan peserta didik.
Sementara, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan standar ruang perpustakaan SD minimal seluas satu ruang kelas, tidak boleh diubah fungsinya, dan harus menyediakan area koleksi serta layanan bagi siswa.
Permendikdasmen dan arahan Dinas Pendidikan juga melarang keras pengalihfungsikan ruang penunjang pendidikan seperti perpustakaan menjadi ruang guru, ruang tambahan, atau keperluan lain yang tidak sesuai fungsi utamanya. Perpustakaan harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan belajar siswa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala SDN Balaraja 3 Mulyadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa ruang perpustakaan itu untuk sementara dipakai 2-3 guru sebagai ruang guru.
"Untuk sementara saja karena ruang guru yang ada masih perbaikan, tapi kalau ada masukan seperti itu dan menganggu siswa nanti akan kami benahi," ujar Mulyadi.
Lebih lanjut dikatakan, meski dipakai guru tidak ada larangan bagi siswa untuk pinjam buki di perpustakaan. "Di depan kan ada bangku-bangku bisa dipakai siswa buat membaca," katanya.
Ananta/TiMS
