HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

YPHMI Gandeng BP3MI, Disnaker, Kecamatan Kronjo dan Media Infoterbit Sosialisasi Perlindungan Perempuan, Anak dan Pekerja Migran


TANGERANG, INFOTERBIT – Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) menggelar kegiatan sosialisasi pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak serta pekerja migran di aula kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026). 

Dalam kegiatan ini, YPHMI menggandeng BP3MI, Disnaker, Pemerintah Kecamatan Kronjo dan Media Infoterbit.com. Turut hadir Ketua APDESI Kecamatan Kronjo sekaligus Kades Pasilian, H. Abdulatip. 


Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta, terdiri dari ibu rumah tangga dan mantan pekerja migran/Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini bertujuan membangun kesadaran hukum dan mencegah agar warga tidak terjebak penempatan kerja ke luar negeri secara ilegal.

Acara ini menghadirkan narasumber Ketua YPHMI Dr. (c) Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., CLI., Theresia Evy Lonita, S.Sos., M.Si. dari BP3MI Banten, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Hj. Iis Kurniati. 

Dalam sambutan saat membuka acara, Camat Kronjo M. Mumu Mukhlis diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat Wahid Zulfikar berterima kasih atas dipilihnya Kronjo sebagai tempat sosialisasi perlindungan perempuan, anak dan pekerja migran. 

"Kami berharap para ibu dan mantan pekerja migran ini bisa menjadi agen penyebar informasi di lingkungannya masing-masing. Beritahu kerabat atau tetangga yang berniat berangkat bekerja ke luar negeri agar berhati-hati dan selalu melalui jalur resmi," ujarnya.


Sementara, Ketua YPHMI Dr. (c) Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., CLI., mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum masyarakat. 

"Selain itu, masyarakat semakin memahami pentingnya memilih jalur penempatan yang resmi, mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, serta bersama-sama mencegah terjadinya TPPO demi melindungi perempuan, pekerja migran Indonesia, dan anak dari berbagai bentuk eksploitasi," katanya. 

Theresia Evy Lonita, S.Sos., M.Si. dari BP3MI Banten meminta agar setiap warga yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi dan legal, serta sama sekali tidak disarankan berangkat secara ilegal.

"Jangan tergiur janji gaji besar dengan proses cepat tanpa persyaratan lengkap. Bekerja secara ilegal membuat kita tidak memiliki perlindungan hukum, tidak ada jaminan keselamatan, kesehatan, maupun hak upah jika terjadi masalah di tempat tujuan," ujarnya. 

Sementara, Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker, Hj. Iis Kurniati menambahkan, pekerja migran prosedural akan mendapatkan pembekalan keterampilan, dokumen sah, pendampingan hingga di negara penempatan, serta jaminan perlindungan jika menghadapi kesulitan. 

Sebaliknya, jalur ilegal sangat berisiko mengalami penipuan, perdagangan orang, hingga perlakuan tidak manusiawi tanpa ada pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu peserta, Lulu Navisah yang merupakan mantan TKW mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat. "Dulu saya sempat mendengar teman yang berangkat lewat jalur gelap mengalami kesulitan di sana. Sekarang kami paham betul bahayanya, dan akan mengingatkan keluarga lain agar tidak terpedaya," tuturnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan pendaftaran minat bagi warga yang ingin mengetahui informasi syarat serta alur penempatan pekerja migran yang sah.

Ananta/TiMS



Posting Komentar