Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Merak Cilegon
Rabu, Juli 22, 2026
CILEGON, INFOTERBIT -Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Sumatera.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tanggal 17 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan berawal pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melaksanakan joint investigation di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 dengan Nomor Polisi B-1179-VMX. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya dalam konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu, DKP Prov. Banten Dr. Sutirja Wijaya, Ketua Tim Kerja Karantina ikan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten Sdr. Atik Lestantun dan SDKP Pandeglang Sdr. Achmad Arif, S.St.Pi.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengemas Benih Bening Lobster ke dalam 10 box styrofoam, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan Toyota Avanza untuk dikirim menuju Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal.
Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Seperti diketahui, Benih Bening Lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus berperan penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut.
"Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait agar wilayah Pelabuhan Merak tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan berbagai komoditas ilegal," ujar Kabid Humas Polda Banten.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Ananta/TiMS