HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Peringati Hari Anti Perdagangan Orang, Bunda Migran Banten Indah Rusmiati Ajak Calon Pekerja Migran Gunakan Jalur Resmi Cegah TPPO

Bunda Migran Provinsi Banten, Indah Rusmiati. 

TANGERANG, INFOTERBIT – Memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh setiap tanggal 30 Juli, Bunda Migran Provinsi Banten, Indah Rusmiati, SH., S.IP., M.IP., menggelar kampanye anti perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang. 

Fokus utama kampanye ini adalah mengajak calon pekerja migran, termasuk Tenaga Kerja Wanita (TKW), untuk selalu berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural dan resmi guna memutus rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO).

Menurut Bunda Indah, kasus TPPO masih sering terjadi karena banyaknya warga yang tergiur tawaran cepat, tanpa biaya, dan dokumen yang diurus lewat "jalan pintas".

"Jalur ilegal itu sebenarnya adalah jalan buntu. Di balik tawaran gaji besar tanpa syarat yang rumit, seringkali tersembunyi niat buruk penipuan, penahanan paspor, perlakuan kasar, hingga perdagangan manusia," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Bunda Migran menegaskan, pekerja yang berangkat lewat jalur resmi akan mendapatkan perlindungan menyeluruh: mulai dari dokumen yang sah, pembekalan keterampilan dan hukum, pendampingan saat di negara penempatan, hingga jaminan pemulangan jika menghadapi masalah. 

Sebaliknya, jalur tidak resmi membuat pekerja terkatung-katung tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.

"Kami mengajak seluruh warga, terutama calon TKW dan keluarganya, jangan tergoda tawaran sponsor yang tidak jelas izinnya. Pastikan melalui Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, atau lembaga yang berwenang. Lebih lambat sedikit asal aman dan hak terjamin, daripada cepat tapi nyawa dan keselamatan dipertaruhkan," ajak mantan anggota DPRD Provinsi Banten ini. 

Bunda Indah juga menegaskan, masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sosialisasi sesekali atau penindakan sepihak. Diperlukan kolaborasi dan sinergi agar punya misi sama: stop TKW ilegal! 

"Langkah ini harus dimulai dari desa. Sosialisasi berbasis desa melibatkan kepala desa, RT/RW, dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan menyebarkan informasi bahaya jalur ilegal dan keuntungan jalur resmi harus diperkuat," tuturnya. 

Karena itu, Desa harus membuka pusat layanan informasi, tujuannya untuk mempermudah akses pendaftaran calon pekerja migran resmi dan menyediakan jalur pengaduan jika menemukan tawaran mencurigakan.

Langkah berikutnya, sinergi penegakan hukum yakni oordinasi erat antara Disnaker, BP3MI, Polres, dan Imigrasi untuk memburu jaringan sponsor serta memutus rantai perekrutan gelap. 

Sebagai Bunda Migran, Indah Rusmiati berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk memantau serta mencegah operasi penempatan ilegal di wilayah Banten.

Ananta/TiMS


Posting Komentar