HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengawasan Lemah, Proyek Pemagaran Makam di Desa Talok Kresek Diduga Dikerjakan Asal-asalan


TANGERANG, INFOTERBIT - Proyek pembangunan pemagaran makam di Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, proyek pemagaran kompleks makam yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang 2026, dinilai berisiko tidak berfungsi lama.

Pasalnya, proyek yang berlokasi di Kampung Sawo, Desa Talok, RT 006/RW 03, Kecamatan Kresek, pelaksanaannya terkesan terburu-buru.

Aktifis Dedy saat memantau di lokasi mengatakan, pekerjaan pondasi awal diduga tidal dikerjakan maksimal. Dari kondisi yang terlihat di lapangan, galian pondasi dinilai hanya dilakukan secara seadanya sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi yang sedang dikerjakan.

Permukaan galian tampak tidak cukup dalam dan hanya digali ala kadarnya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan bangunan dalam jangka panjang.

"Untuk memastikan, tim Pengawas harus turun ke lokasi, jangan asal menerima laporan saja. Jika pengawasan tidak maksimal, patut dipertanyakan ada apa ini antara Pengawas dengan pelaksana," katanya di lokasi, Kamis 23 Juli 2026.

Dikhawatirkan, pondasi tiang pagar dan tembok yang akan dibangun, jika kena hujan deras atau angin kencang, akan roboh. 

"Harapannya pagar ini awet, menjaga area makam agar tertib. Tapi kalau dikerjakan asal-asalan begitu, sayang sekali uang yang dikeluarkan. Belum lagi membahayakan pengunjung nanti kalau tiba-tiba runtuh," tambahnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sarana Cipta Bangunan dengan waktu pelaksanaan 30 hari kerja dengan nilai kontrak sebesar Rp149.821.000.

Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun pengelola proyek. Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan ulang, memeriksa spesifikasi teknis, dan memastikan perbaikan sebelum pekerjaan diserahkan. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta agar pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ananta/TiMS



Posting Komentar