Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Minta Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan
TANGERANG, INFOTERBIT - Musim kemarau meningkatkan potensi terjadinya kebakaran lahan maupun permukiman. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
"Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar," kata Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang banyak ditumbuhi rumput kering maupun lahan kosong. Kebiasaan tersebut dinilai dapat menjadi pemicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Bagi masyarakat yang membuka lahan, Indra Waspada menegaskan agar menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak dengan membakar.
"Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala," ujarnya.
Indra Waspada menegaskan, pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Tidak hanya itu, dia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan," katanya.
Dia menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta ketentuan hukum lain yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.
Ananta/TiMS
