FPMI Banten Laporkan PT Alfa Nusantara Perdana ke KP2MI, Minta Audit Ratusan Enjaz Dugaan Pelanggaran Penempatan PMI
TANGERANG, INFOTERBIT - Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten secara resmi melayangkan surat kepada Direktur Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kawasan Timur Tengah, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) RI.
Surat itu berisi permohonan FPMI Banten agar KP2MI segera memeriksa dan mengaudit dugaan pelanggaran penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang diduga dilakukan oleh PT Alfa Nusantara Perdana.
"Kami minta audit ratusan enjaz dugaan pelanggaran penempatan PMI yang diduga dilakukan oleh PT Alfa Nusantara Perdana selaku perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia," tegas Ketua FPMI Banten, Marnan Sarbini, Kamis 30 Juli 2026.
Di sisi lain, ia juga minta KP2MI memberikan perlindungan dan memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) /TKW asal Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi korban kekerasan bernama Ida Sukaesih yang diduga diberangkatkan oleh PT Alfa Nusantara Perdana secara nonprosedural.
"Permohonan tersebut kami ajukan berdasarkan pengaduan dari PMI/TKW bernama Ida Sukaesih beserta keluarganya," kata Marnan.
Menurut pengaduan yang diterima FPMI, pada kisaran April 2025 Ida Sukaesih direkrut oleh seorang sponsor daerah bernama Hj. Jasmi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.
Selama proses perekrutan hingga keberangkatan, Ida Sukaesih mengaku tidak mengetahui identitas maupun nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani proses penempatannya. Ia hanya diminta menunggu di rumah hingga akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja melalui Syarikah Al Mawarid.
Setelah bekerja di Arab Saudi, berdasarkan pengaduan yang diterima FPMI, Ida Sukaesih diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Korban mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok serta mengalami pemukulan pada beberapa bagian tubuh hingga menimbulkan trauma fisik dan psikis.
Selain meminta perlindungan terhadap korban, FPMI DPW Banten juga meminta KP2MI melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penerbitan ratusan dokumen Enjaz yang diduga berkaitan dengan penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi oleh PT Alfa Nusantara Perdana pada saat kebijakan penghentian penempatan PMI pada pengguna perseorangan (moratorium) masih berlaku.
Seperti diketahui, Enjaz adalah aplikasi online untuk mendapatkan visa kerja dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi.
Dugaan tersebut, menurut FPMI, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap dokumen penempatan, visa kerja, perjanjian kerja, serta dokumen lain yang berkaitan.
"Kami memohon KP2MI memberikan perlindungan kepada Saudari Ida Sukaesih, memfasilitasi kepulangannya tanpa dibebankan biaya apa pun, serta melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses penempatannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Marnan Sarbini, Ketua FPMI DPW Banten.
Melalui surat tersebut, FPMI DPW Banten juga meminta KP2MI berkoordinasi dengan KBRI Riyadh, BP3MI, dan instansi terkait guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses perlindungan dan pemulangannya dapat berjalan dengan cepat dan optimal.
Ananta/TiMS
