FPMI Banten Adukan Sponsor yang Berangkatkan TKW Lulu Novisah Asal Gunung Kaler Tangerang ke Polisi
TANGERANG, INFOTERBIT - Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten melakukan pendampingan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW Lulu Novisah, warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Lulu mengadukan persoalan yang menimpa dirinya setelah diberangkatkan ke negara Mesir sebagai asisten rumah tangga (ART), namun selama tujuh bulan tidak digaji.
Ketua FPMI Banten Marnan Sarbini mengatakan, diduga Lulu Novisah diberangkatkan secara ilegal atau nonprosedural.
"Kepada kami, Lulu mengaku oleh Sponsornya yakni ibu Hajah Airoh, dia hanya diminta mengurus pembuatan paspor dan tidak pernah menjalani medical check-up sebagai persyaratan calon PMI atau TKW," ujar Marnan, Kamis 2 Juli 2026.
Lulu juga mengaku tidak pernah diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi, tidak mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), serta tidak menerima penjelasan mengenai hak, kewajiban, maupun dokumen penempatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Terkait masalah ini, Marnan menyatakan telah menghubungi Sponsor yang memproses keberangkatan Luku Novisah yakni Hj. Airoh.
Dalam percakapan lewat WhatsApp, Marnan menyampaikan pengaduan Lulu. Diamengakui telah memproses keberangkatan Lulu Novisah ke Kairo Mesir dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Kairo, Mesir.
Namun, ketika dimintai pertanggungjawaban terkait hak gaji korban selama tujuh bulan, kata Marnan, Hj. Airoh menolak bertanggung jawab dengan alasan Lulu telah meninggalkan rumah majikannya.
Lulu Novisah menjelaskan, dia terpaksa meninggalkan rumah majikan bukan tanpa alasan. Ia mengaku selama bekerja sekitar tujuh bulan tidak pernah menerima gaji, dipaksa bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, mulai pukul 08.00 pagi hingga sekitar pukul 03.00 dini hari.
Selain itu, Lulu juga mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang anggota keluarga majikannya.
Merasa keselamatannya terancam dan hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi, Lulu memutuskan melarikan diri dari rumah majikan untuk menyelamatkan diri.
Ia kemudian mendapat bantuan dari mahasiswa Indonesia di Kairo hingga akhirnya difasilitasi oleh KBRI Kairo untuk proses pemulangan ke Indonesia.
"Kami akan adukan kasus ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan penempatan PMI secara nonprosedural serta mendalami ada atau tidaknya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Ketua FPMI DPW Banten, Marnan Sarbini.
Menurutnya,, apabila seluruh keterangan korban terbukti dalam proses penyidikan, maka dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan dapat pula dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ananta/TiMS
