Tawuran di Sindang Jaya Tangerang; Satu Pelajar Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
TANGERANG, INFOTERBIT - Kasus tawuran antarpelajar terjadi di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini menewaskan satu pelajar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar jam 7 malam.
Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Indra Waspada.
Dua pelajar itu ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi. Keduanya oleh diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
Diantaranya; enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.
"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi.
Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.
"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya.
Ananta/TiMS
