Sponsor Tak Bertanggung Jawab, TKW Sartikah Dipulangkan oleh Disnaker dan BP3MI Banten Difasilitasi KBRI Riyadh
TANGERANG, INFOTERBIT - Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TMW bernama Sartikah, warga Kampung Wadas Tamiang, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil pulang ke Indonesia setelah mendapatkan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BP3MI Banten.
Proses kepulangan tersebut berawal dari pengaduan yang diajukan oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten yang dipimpin Marnan Sarbini.
Menurut keterangan Sartikah, dirinya diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2023 melalui jalur nonprosedural dengan menggunakan visa kunjungan pribadi. Keberangkatannya difasilitasi oleh seorang sponsor berinisial R, yang berasal dari wilayah Carenang Asam, Kabupaten Tangerang.
Sebelum berangkat, Sartikah dijanjikan gaji sebesar 1.500 riyal per bulan. Namun setelah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, ia hanya menerima gaji sebesar 1.000 riyal per bulan, jauh di bawah janji yang disampaikan saat proses perekrutan.
Selama lebih dari dua tahun bekerja di rumah majikannya, Sartikah beberapa kali menyampaikan keinginan untuk pulang ke Indonesia kepada pihak sponsor. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Sponsor hanya meminta dirinya untuk bersabar tanpa memberikan solusi terkait kepulangannya.
Merasa tidak mendapatkan bantuan, Sartikah bersama keluarganya kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada FPMI DPW Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 8 April 2026.
Selanjutnya, Ketua FPMI DPW Banten Marnan Sarbini mengajukan surat permohonan pelindungan dan fasilitasi kepulangan kepada Disnaker dan BP3MI Banten, serta melakukan koordinasi dengan KBRI Riyadh di Arab Saudi.
Setelah menerima laporan, pihak KBRI Riyadh segera menghubungi Sartikah dan berkoordinasi dengan majikannya agar yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia. Berkat upaya tersebut, Sartikah akhirnya berhasil kembali ke tanah air pada Juni 2026 melalui fasilitasi KBRI Riyadh.
Marnan Sarbini menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Kabupaten Tangerang, BP3MI Banten, dan KBRI Riyadh atas langkah cepat yang dilakukan dalam membantu kepulangan Sartikah.
Sementara itu, pihak sponsor disebut tidak turut membantu maupun membiayai proses kepulangan Sartikah ke Indonesia. FPMI DPW Banten sebelumnya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak sponsor, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Atas dasar tersebut, Marnan Sarbini bersama keluarga Sartikah berencana melaporkan pihak sponsor kepada Polda Banten agar dapat dimintai pertanggungjawaban terkait biaya kepulangan PMI serta dugaan ketidaksesuaian janji upah yang disampaikan saat proses perekrutan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas utama," ujar Marnan Sarbini.
Ananta/TiMS
