HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gasak Vario di Teras Rumah dan Terlibat Curanmor di Sejumlah Daerah, 3 Maling Motor Ditangkap


LEBAK, INFOTERBIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua  lokasi di daerah hukum Polres Lebak.


‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.


‎Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PH (23), MA (20), dan RZ (27).


‎Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Lebak dan Polsek Cikulur terkait sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur.


‎"Salah satu aksi pencurian terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Tungku, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara merusak kunci kendaraan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, terangnya, Kamis (18/6/2026).


‎Selain itu, para tersangka juga diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.


‎Pengungkapan kasus bermula saat Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak menerima informasi dari Polsek Cikulur bahwa warga telah mengamankan dua orang pelaku.


‎Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan satu tersangka lainnya.


‎Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.


‎"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," terang Kasat Reskrim.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar