HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dua Anggota Satbrimob Polda Banten Dianiaya 10 Debt Collector, Alami Luka Bacok


TANGERANG, INFOTERBIT - Dua anggota Satbrimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok Debt Collector alias matel yang hendak melakukan perampasan mobil.


‎Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kejadian tersebut.


‎Peristiwa ini terjadi pada Selasa 2 Juni 2026 Pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Serang - Cilegon km. 3,5, Kel. Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang.


‎Dua personel Satbrimob Polda Banten yang mengalami pengeroyokan masing-masing berinisial FD dan AY.


‎Kombes Pol Maruli mengungkapkan akibat kejadian tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam.


‎"Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten," ungkapnya.


‎Sesaat setelah kejadian, Polisi langsung mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial FN dan YS. Setelah dilakukan proses pengembangan, dua orang lagi ditangkap, yakni GB dan MM, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah 4 orang.


‎Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024.


‎Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis 4 Juni 2026.


‎Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme.


‎"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


‎Ananta/TiMS



Posting Komentar