Diduga Bermasalah, FPMI Dorong Verifikasi Dokumen Penempatan TKW Ida Sukaesih Asal Kronjo
TANGERANG, INFOTERBIT - Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap status penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW atas nama Ida Sukaesih, warga Kampung Kronjo Pontang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Permintaan tersebut disampaikan setelah FPMI DPW Banten menerima pengaduan dari Ida Sukaesih yang saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dan mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia karena mengaku tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya di negara penempatan.
Ketua FPMI DPW Banten, Marnan Sarbini, mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, status pencatatan dan dokumen penempatan PMI yang bersangkutan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
"Kami meminta KP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak terkait untuk melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap dokumen penempatan PT Alfa Nusantara Perdana dan data keberangkatan Saudari Ida Sukaesih guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Marnan Sarbini.
Menurutnya, verifikasi tersebut juga penting untuk memastikan status pencatatan PMI dalam sistem resmi pemerintah serta menjamin perlindungan hak-hak PMI selama bekerja di luar negeri.
FPMI DPW Banten juga meminta klarifikasi terkait mekanisme penempatan yang digunakan, mengingat penempatan PMI pada sektor asisten rumah tangga ke Arab Saudi merupakan bidang yang memiliki pengaturan dan kebijakan tertentu yang perlu dipastikan kesesuaiannya pada saat proses keberangkatan dilakukan.
"Karena itu kami menyerahkan proses verifikasi kepada instansi yang berwenang agar diperoleh kejelasan mengenai status penempatan, dokumen, serta perlindungan yang menjadi hak PMI," kata Marnan.
"Perlindungan PMI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan pelindungan kepada PMI dan keluarganya sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
FPMI DPW Banten berharap seluruh pihak terkait dapat membantu penanganan pengaduan Ida Sukaesih dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapinya, termasuk proses kepulangannya ke Indonesia.
FPMI DPW Banten menegaskan bahwa tujuan dari permintaan verifikasi ini adalah untuk memperoleh kejelasan data dan memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja migran Indonesia sebagai warga negara yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara.
Ananta/TiMS
