BP3MI Banten: Pemdes Garda Terdepan Memutus Rantai Penempatan Pekerja Migran Nonprosedural
TANGERANG, INFOTERBIT - Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki peran strategis, yakni menjadi garda terdepan untuk memutus rantai penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal.
Hal ini disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Banten, Tulus Setyo Nugroho, pada Sosialisasi Perlindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) yang digelar oleh Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis (11/6/2026).
Tulus menekankan pentingnya optimalisasi Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.
Dalam pasal itu disebutkan, Pemdes punya tugas dan tanggung jawab;
a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan calon pekerja migran Indonesia;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran Indonesia;
d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia;
e. melakukan pemberdayaan kepada calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
"Sebagai garda terdepan dan filter pertama, pemerintah desa memegang peran krusial dalam memutus rantai penempatan non-prosedural," ujar Tulus.
Dia berharap, dengan peran serta Pemdes ini, maka dapat mencegah keberangkatan PMI secara ilegal. "Diharapkan desa mampu memberdayakan serta melindungi warganya dengan lebih maksimal. Mbersama kita wujudkan penempatan PMI yang aman, legal, dan prosedural," tutupnya.
Ananta/TiMS
