Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM
SERANG, INFOTERBIT – Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026.
Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan yaitu; AR (36) – pemilik pangkalan LPG sekaligus pelaku penyuntikan gas, KR (25) dan AZ (24) – sopir/kenek distribusi LPG, NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) – sopir pembeli BBM Bio Solar dan RD (41) – pelaku pembelian dan penjualan Pertalite.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.
"Ke-8 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat," ujar Kapolda Banten didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten, Agung.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun.
Besarnya anggaran tersebut berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Kapolda Banten.
Enam kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari total kasus tersebut terdiri atas: 4 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, 1 kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan 1 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg.
Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran.
Modus Operandi Terorganisir Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup terorganisir dan sistematis.
1. Penyalahgunaan BBM Bio Solar
Para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk box yang telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
2. Penyalahgunaan BBM Pertalite
Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan galon menggunakan selang. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer (pertamini) dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
3. Penyalahgunaan LPG 3 Kg
Pelaku melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg menggunakan alat suntik (regulator dan selang). Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Diketahui salah satu pelaku merupakan pemilik pangkalan LPG, sehingga memiliki akses terhadap distribusi LPG subsidi.
"Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama rentang waktu 1 hingga 6 bulan," jelas Kapolda Banten, Rabu 6 Mei 2026.
Akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp910.217.400.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolda Banten, Hengki menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ananta/TiMS
