Polisi Dikabarkan Panggil Oknum Sponsor JS yang Terlibat Berangkatkan TKW Nunung ke Oman Secara Ilegal
TANGERANG, INFOTERBIT - JS, oknum Sponsor yang terlibat memberangkatkan pekerja migran/TKW Nunung Sopiyah secara ilegal atau nonprosedural ke negara Oman dikabarkan telah mendapat surat panggilan dari pihak Kepolisian.
Sumber Infoterbit.com di Polresta Tangerang mengatakan, JS telah dipanggil terkait dengan permasalahan TKW Nunung asal Kp. Bintatok, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Sudah dipanggil untuk klarifikasi, tapi nggak tau datang apa nggaknya," ujar sumber tadi.
Diketahui, Nunung Sopiyah meninggal dunia pada Rabu 22 Mei 2026 yang lalu akibat penyakit TBC. Jenazah Nunung dimakamkan di negara Oman pada Senin 11 Mei 2026.
Pihak Disnaker menyatakan Nunung dipastikan diberangkatkan secara ilegal atau nonprosedural. Sebab, menurut Kasi Pengantar Kerja Muda Disnaker, H. Gaos, nama Nunung Sopiyah tidak tercantum dalam database Disnaker sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi.
Di sisi lain, menurut H. Gaos, saat ini Pemerintah masih menerapkan Kepmenaker 260 Tahun 2015 untuk menghentikan pengiriman pekerja migran, termasuk TKW ke 21 negara di Timur Tengah termasuk Oman pada pengguna perseorangan (sektor domestik/PRT/asisten rumah tangga).
H. Jarkasih, perwakilan Keluarga TKW Nunung menyebutkan, pihaknya juga sudah diklarifikasi oleh Polisi terkait keberangkatan Nunung. "Beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian sudah datang ke rumah keluarga almarhumah Nunung untuk minta penjelasan," ujarnya.
Selain diberangkatkan secara ilegal, dari penelusuran Infoterbit.com, pada data kependudukan TKW Nunung, terdapat ketidaksamaan antara tanggal lahir yang tertera di KTP dengan di Paspor.
Pada KTP tertulis, TKW Nunung lahir pada 17 Juli 1975. Sementara, di Paspor ditulis Nunung lahir pada 17 Juli 1980, lebih muda dari umur sebenarnya.
Diduga, dirubahnya dokumen kependudukan oleh pihak tertentu ini agar bisa lolos bekerja ke luar negeri.
Jika mengacu pada KTP, maka usia TKW Nunung saat diberangkatkan Oktober 2025 yakni 50 tahun. Sementara, dengan perubahan tanggal lahir di Paspor, maka usia TKW Nunung saat diberangkatkan lebih muda 5 tahun yakni 45 tahun.
Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang telah mengubah dokumen kependudukan TKW Nunung.
Ananta/TiMS
