Nasib Pilu Rokayah TKW Asal Kronjo Kini Sakit di Arab Saudi, Minta Bantuan Bupati Tangerang untuk Pulang
TANGERANG, INFOTERBIT - Nasib pilu dialami Rokayah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW asal Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang saat ini berada di Arab Saudi di bawah penanganan Sarikah Almawarid.
Rokayah, 51 tahun, kini dalam kondisi sakit parah dan sudah tidak lagi bekerja di rumah majiikan.
Dalam video yang beredar, wanita ini meminta bantuan Bupati Tangerang, Moch. Mesyal Rasyid agar dapat membantu memulangkannya ke Indonesia.
Dalam video tersebut, Rokayah tampak berbicara dengan nada terbata-bata sambil menahan kesedihan. "Tolong Bapak Bupati Haji Maesyal minta bantuannya agar saya dapat pulang ke Indonesia, saya sakit dan sudah tidak kerja lagi," ujar Rokayah dalam videonya.
Dengan suara lirih dan penuh harapan, Rokayah meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Disnaker Kabupaten Tangerang, BP3MI Banten, serta Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi agar dirinya mendapatkan perlindungan dan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Nila, Putri Rokayah saat ditemui Infoterbit.com pada Sabtu 9 Mei 2026 mengatakan, Rokayah diberangkatkan melalui Sponsor Hj. Jasmi sekitar 8 bulan yang lalu. Selain itu, informasi yang diterima menyebutkan bahwa proses fasilitasi penerbitan visa Rokayah diduga dibantu oleh PT Riyad Labour Supplie
"Ibu saya melalui telepon bercerita sudah tidak kuat lagi tinggal lebih lama di Sarikah. Selain kondisinya sakit dan tidak diobati, dia juga cerita harus minum air keran dan pernah muntah darah, lalu pernah juga dijemur karena dianggap melalukan kesalahan," ujar Nila.
Dia juga berharap pihak-pihak yang memproses keberangkatan ibunya Rokayah secepatnya mengurus kepulangannya. "Keluarga saya sudah sering minta agar Sponsor memulangkan, tapi jawabannya selalu ntar...ntar saja, sudah dua bulan ini tidak ada kejelasan," keluhnya.
Keluarga sangat berharap agar Disnaker Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait dapat melakukan penelusuran, pendampingan, serta koordinasi guna memastikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak Rokayah sebagai Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI).
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama PT Riyad Labour Supplier selaku pihak yang diduga terlibat memberangkatkan Rokayah disebut tidak tercatat atau tidak terdaftar pada data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut menjadi perhatian serius terkait legalitas dan perlindungan terhadap PMI yang diberangkatkan ke luar negeri.
Kasus yang dialami Rokayah kembali menjadi perhatian serius terkait perlindungan PMI di luar negeri, khususnya bagi PMI sektor domestik yang rentan mengalami persoalan kerja maupun kondisi kemanusiaan di negara penempatan.
Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten turut mendorong agar kasus Rokayah segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut secara serius demi keselamatan dan perlindungan hak-haknya sebagai PMI Indonesia. Apalagi, Rokayah diberangkatkan secara ilegal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap PMI berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan kemanusiaan, serta bantuan penanganan apabila mengalami persoalan di negara penempatan.
Ananta/Dani/TiMS
