Polda Papua Barat Daya Lepasliarkan Satwa Dilindungi Hasil Pengamanan di Sorong
Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi hasil pengamanan di kawasan Kalaimis Wildlife Tourism, Kampung Klaimis, Kelurahan Asbaken, Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin bersama unsur terkait yang terdiri dari Aspidum Kejaksaan Negeri Sorong, Balai Besar KSDA Papua Barat Daya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, serta masyarakat adat Moi.
Pelepasliaran dilakukan terhadap sejumlah satwa dilindungi yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian, yakni 8 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus), 3 ekor Kanguru Tanah atau Walabi Esem (Dorcopsis muelleri), 1 ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra), serta 5 ekor Sanca Hijau (Morelia viridis).
Kegiatan diawali pada pukul 09.00 WIT saat tim berkumpul di Kantor Balai Besar KSDA Papua Barat Daya sebelum menuju lokasi pelepasliaran. Selanjutnya sekitar pukul 10.35 WIT, rombongan tiba di lokasi dan langsung melaksanakan proses pelepasliaran satwa ke habitat alaminya.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 13.45 WIT dalam keadaan aman dan lancar.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung pelestarian satwa liar sekaligus penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mendukung pelestarian sumber daya alam hayati serta penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Seluruh satwa yang dilepasliarkan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh pihak Balai Besar KSDA Papua Barat Daya sehingga dinyatakan layak untuk kembali ke habitatnya.
Kami juga terus berkoordinasi dengan Balai KSDA, Kejaksaan serta masyarakat adat dalam upaya menjaga ekosistem dan mencegah adanya perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Papua Barat Daya,” ujar Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K.Selain satwa yang telah dilepasliarkan, masih terdapat 13 ekor Biawak Aru (Varanus beccarii) yang direncanakan akan dikirim ke BKSDA Maluku untuk proses pelepasliaran di habitat asalnya. Sementara itu, satwa jenis Kakatua Jambul Kuning saat ini masih menjalani rehabilitasi di Kantor Balai Besar KSDA Papua Barat Daya.
Polda Papua Barat Daya selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait perkara tersebut.
