HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PMI Rukmini Diduga Diberangkatkan ke Dubai dengan KTP Orang Lain, Dipindah ke Oman dan Alami Pelecehan, Sponsor Disorot


TANGERANG, INFOTERBIT - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, bernama Rukmini, diduga menjadi korban penempatan nonprosedural ke luar negeri dengan menggunakan KTP milik orang lain. Kasus ini turut menyoroti peran sponsor daerah berinisial Likin, warga Kapuran, Kecamatan Kronjo, yang telah disomasi oleh pihak pendamping dan keluarga korban.


Ketua DPW Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten, Marnan Sarbini, yang turut mendampingi kasus ini, menyatakan bahwa dugaan pemalsuan identitas serta penempatan ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.


“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan martabat PMI. Kami mendesak agar korban segera dipulangkan dan pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tegas Marnan.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rukmini awalnya diberangkatkan ke Dubai secara tidak resmi dengan identitas yang telah diubah menjadi Yeni Nurmilayati. Namun, beberapa bulan kemudian, korban diduga dipindahkan ke negara Oman tanpa prosedur yang jelas.


Selama berada di Oman, Rukmini mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikan laki-lakinya. Ia menyebut kerap menjadi korban pelecehan seksual yang hampir terjadi setiap hari selama bekerja di rumah majikan.


“Setiap hari saya merasa ketakutan dan trauma. Saya tidak merasa aman selama bekerja,” ungkap Rukmini.


Saat korban meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia, pihak sponsor justru dinilai abai. Rukmini menyebut dirinya tidak mendapatkan bantuan, bahkan disarankan untuk melarikan diri dari rumah majikan.


“Pihak sponsor tidak bisa memulangkan saya, malah menyuruh saya kabur dari rumah majikan,” ujar Rukmini.


Marnan Sarbini menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada sponsor sebagai langkah awal penanganan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.


“Kami sudah memberikan waktu. Jika tidak ada respons, kami akan laporkan ke instansi terkait dan aparat penegak hukum,” tegasnya.


Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.


Ananta/TiMS


Posting Komentar